KPK dan BPN Akan Bantu Aset PT.KAI Lampung

Lensa News201 views
BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang hadir di Provinsi Lampung dalam rangka Koordinasi dengan PT.KAI Drive IV Tanjungarang Bandarlampung, untuk menyampaikan progress penyelesaian permasalahan aset tetap milik PT Kereta Api Indonesia. 
Sebelumnya Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro bertandang ke KPK. Kedatangannya untuk kebutuhan penyelamatan dan penertiban aset PT KAI. Terdapat sejumlah aset-aset PT KAI dikuasai oleh pihak lain baik di Pulau Jawa maupun Pulau Sumatera.
Saut Situmorang mengatakan KPK hadir untuk PT. KAI Drive IV Tanjungkarang Bandarlampung dalam menyelesaian konflik lahan atau tanah yang selama ini di duduki masyarakat selama bertahun-tahun. KPK akan monitor permasalahan aset milik negara.
Ada dua tujuan KPK membantu PT.KAI yaitu mensejahterakan rakyat indonesia dan daya saing. Bagaimana kita bisa bersaing dengan negara lain jika KAI di Indonesia selalu ada konflik masalah tanah dengan masyarakat, padahal banyak masyarakat yang ingin naik kereta api.
” sehingga tujuan kita bagaimana kita menyelesaikan permasalahan ini. Ada banyak aset disini sebagai status, batas dan pengelolaan aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Provinsi Lampung. Ujarnya saat konfersi pers, Senin (20/11/2017).
KPK meminta sepenuhnya kepada pihak BPN yang paham dengan aset tanah. Dengan memastikan aset lahan punya PT.KAI dimana saja jangan sampai terjadi konflik kepada masyarakat, KPK tidak mau terjadi permasalahan yang sangat panjang. Ungkapnya
Sementara Sekjen ATR/BPN, Pimpinan M. Noor Marsuki mengatakan pada zaman penjajahan belanda jalur kereta api sudah ada, dan pada zaman itu pihak swasta juga mengelolah jalur kereta api di pulau Jawa (dulu berpusat di Jawa Tengah) dan Sumatera.
“Jadi ini sejarah panjang dalam pengelolaan status, batas, dan pengelolaan aset PT. KAI di Jawa maupun Sumatera salah satu nya di Provinsi Lampung. Ujarnya
Menurut Noor banyak permasalah konflik lahan yang dikuasai masyarakat di dekat jalur kereta api untuk itu kita BPN siap membantu penyelesaikan permasalahan lahan milik PT.KAI yang ada di Provinsi Lampung tersebar di Kabupaten/kota.
Dalam membaca riwayat tanah pada zaman dulu yang di kelolah belanda sangat luar biasa, sehingga pihak bekerja sama dengan KPK, PT.KAI mencari data aset ke negara belanda. Dengan ini kita BPN wajib membantu pihak.PT.KAI dengan mengeluarkan Groundkat.
Groudkat merupakan dasar hukum yang kuat dalam Undang-undang, dimana lokasi lahan milik PT.KAI sesuai data pada zaman belanda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 dan 41 Tahun 1959 sudah menjadi aset DKA sekarang PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Singkatnya. (BA)