KPK Minta Satono Mantan Bupati Lamtim Menyerahkan Diri

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta mantan Bupati Lampung Timur Satono, terpidana 15 tahun penjara dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), sudah lima tahun masuk dalam DPO atau buron itu untuk dapat menyerahkan diri.
KPK akan serius mendalami kasus ini, apabila pihak Kejaksaan dan Kepolisian meminta bantuan kepada kami. Saat ini kami belum tau tentang kasus yang melibatkan mantan Bupati Lampung Timur Satono. Jelasnya
Hingga saat ini mantan Bupati Lampung Timur Satono, terpidana 15 tahun penjara dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar belum ditemukan.
Saut Situmorang mengatakan bahwa Satono sudah merugikan uang negara, orang ini harus kita temukan. Namun kepastian dalam menangani kasus ini belum kita lakukan. Jika nantinya pihak terkait meminta kami melakukan pencarian akan kita lakukan.
“Siapapun pejabat yang sudah merugikan keuangan negara harus di tangkap jangan dibiarkan bebas. Tegasnya saat dikonfirmasi dalam kunjungan ke Provinsi Lampung, Senin (20/11).
Sebelumnya mantan Bupati Lampung Timur Satono telah masuk daftar pencarian orang (DPO), sudah lima tahun masuk dalam DPO atau buron itu. Dari pihak kejaksaan mengimbau saudara Satono agar menyerahkan diri,”.
Tim pencarinya pun telah lama dibentuk, bahkan mencari keberadaan sinyal telepon genggam pun telah dilakukan. Namun masih saja sulit menemukannya.
“Kami sudah mencarinya menggunakan sinyal telepon genggam tapi hasilnya nihil, diduga yang bersangkutan tidak menggunakannya,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Terkait dugaan perlindungan untuk Satono dari oknum kejaksaan, ia menegaskan bahwa itu tidak benar.
“Isu itu tidak benar. Jika ada yang melindungi terpidana, kasih tahu saya karena merupakan pelanggaran,” ujar dia.
Pada 19 Maret 2012, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono periode 2005-2010 dari perkara tindak pidana korupsi APBD bernilai Rp119 miliar.
MA kemudian menjatuhkan vonis selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Namun saat akan dilakukan eksekusi, mantan Bupati Lampung Timur itu kabur dan hingga kini menjadi DPO kejaksaan. (BA)