KPK : Selamatkan 18 Triliun Kerugian Negara di Tahun 2019

Lensa News124 views

Jakarta, Lensalampung.com – Pimpinan KPK Alexander Marwata dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan melakukan konferensi pers Capaian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK 2019, di Gedung Merah Putih KPK (14/2).

KPK bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, BPPT, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, BPKP, LKPP, Kemendes PDTT, KASN, BPN, Bank Pembangunan Daerah dan lainnya telah mendorong pemda untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18 Triliun.

“Jumlah tersebut didapatkan dari penyelamatan potensi kerugian negara dengan memperbaiki tata kelola manajemen aset daerah, yaitu sebesar Rp9,56 Triliun dan dari upaya optimalisasi pendapatan daerah (OPD) sebesar Rp8,44 Triliun atau terjadi kenaikan 8 % dari semula Rp105,56 Triliun pada 2018 menjadi Rp113,84 Triliun,”kata Alexander Marwata.

Terkait manajemen aset daerah, lanjut dia, KPK telah mendorong penyerahan aset fasum dan fasos dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah agar tercatat sebagai aset pemda.

Terkait OPD, sambung Alexander, KPK mendorong pemda untuk mengembangkan sistem aplikasi terpadu termasuk penyempurnaan database perpajakan, pemasangan alat perekam pajak online, menerapkan kebijakan tax clearance, “penagihan piutang pajak hingga penegakan aturan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar pajak,”pungkasnya. (Red)