Lampung Utara.,Lensalampung.com — Dalam upaya melakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara (Lampura) berkunjung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. (06/05/2020).
Anggota KPU Lampura devisi data dan informasi, Yansen Atik didampingi Anggota Bawaslu Lampura Abdul Kholik dan Agus Ramdhani langsung diterima Kepala Dinas Disdukcapil, Maspardan di ruang kerjanya,yang saat itu didampingi Sekretaris Dinas, Tien Rostina dan sejumlah Kepala Bidang di dinas setempat.
Saat itu, anggota KPU Lampura, Yansen Atik mengatakan kedatangan dirinya bersama anggota Bawaslu setempat bermaksud berkoordinasi dengan Disdukcapil prihal melakukan PDPB sesuai dengan intruksi KPU-RI melalui surat edarannya yang bernomor 181/PL.02.1-SP/KPU/II/2020 yang memerintahkan KPU daerah untuk melakukan PDPB. ” Ya kita diminta untuk melakukan pemutahiran data pemilih dengan berkoordinasi bersama Disdukcapil untuk mengkonsulidasikan data kependudukan. Dalam proses ini temen-temen Bawaslu juga mendapat perintah untuk mengawasinya,” ujarnya seraya diamini oleh dua Komisioner Bawaslu.
PDPB sendiri menurut UU pemilu no 7 tahun 2017, lanjut dia, bertujuan memperbaharui data pemilih yang berguna untuk mempermudah proses pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu yang akan datang.” Data pemilih merupakan jantung atau ruhnya pemilu,” kata Yansen.
Prihal data kependudukan apa saja yang didapat dari Disdukcapil. Yansen mengatakan untuk saat ini pihaknya belum menerima data kependudukan yang diminta dikarenakan adanya regulasi yang membatasinya. ” Belum kita dapat karena ada regulasi yang membatasinya sehingga pihak Disdukcapil belum dapat memberikannya dan kita hargai itu,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kadisdukcapil, Maspardan mengatakan Disdukcapil selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU. Hanya saja untuk memberikan data kependudukan yang diminta KPU pihaknya terkendala aturan yang ada. ” Kalau data lengkap by name by address kami terkendala dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang adminduk yang menyatakan bahwa data perseorangan bersifat rahasia wajib disimpan dan dilindungi dan tidak diperkenankan untuk memberikannya,” jelas Maspardan. ( Ccp/Bbn)