KPU Mesuji Bakal Umumkan DCT Calon Legislatif Tangga 20 September Ini, Berikut Penjelasannya!!!

Lensa Politik158 views

Mesuji, Lensalampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji memastikan akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 mendatang secara transparan. Demikian diungkapkan ketua KPU Mesuji Syaiful Anwar, di ruang kerjanya, tadi siang.

Sebelumnya, KPU Mesuji telah terlebih dahulu mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS). Pengumuman tersebut untuk melihat respon dari masyarakat.

Saiful Anwar mengungkapkan bahwa, pengumuman DCT sesuai PKPU No. 5 tahun 2018.

“Memang, saat pengumuman DCS pada 12 – 21 Agustus lalu kita menerima dua aduan dan tanggapan dari masyarakat, terkait adanya dua bakal calon yang bermasalah yaitu (EA) dan (SM),” kata Syaiful.

Menanggapi hal itu, Saiful menegaskan, hal tersebut sudah diklarifikasi dengan yang bersangkutan, melalui partai politik.

Lanjutnya, KPU Kabupaten Mesuji telah mengkaji berkas yang disampaikan oleh Parpol masing-masing yang kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan bawaslu. Serta menyampaikan hasil kajian tersebut ke Bawaslu.

“Kita masih menunggu hasil kajian itu dari pihak Bawaslu/Gakkumdu,namun, jika sampai dengan tanggal penetapan DCT belum ada keputusan yang inkrah, maka akan kita tetapkan DCT pada 20 september mendatang. Namun demikian, KPU tetap menunggu hasilnya,” tegas Syaiful.

Secara administrasi, pemberkasan bakal calon legislatif (bacaleg) sudah lengkap dan sudah di cek oleh tim verifikator.

Hanya saja,ada masyarakat yang mengadukan bahwa salah satunya adalah mantan narapidana.

Syaiful menambahkan, berdasarkan peraturan KPU No.20 tahun 2018 tentang pencalonan Legislatif, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai caleg adalah mantan napi narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi. Sedangkan, calon yang pernah berurusan dengan hukum di luar kasus tersebut,mereka tetap bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

Mereka boleh mendaftar, tapi harus mengemukakan kepada publik, bahwa mereka pernah menjalani hukuman. Pembuktiannya ke KPU, yakni melalui surat keterangan yang diberikan pada saat pendaftaran.

Pembuktian bebas, sambung Syaiful, prinsip formalnya, di dalam pendaftaran ada surat pernyataan, dia ini (EA), pernah nggak menjalani hukuman. Jadi, untuk saudara (EA) ini,tidak ada masalah. Secara administrasi, semua berkasnya lengkap.

“Enggak ada masalah, meskipun (EA) pernah berurusan dengan hukum,” kata dia.

Saiful mengaku, saat pengumuman DCT, KPU akan transparan mengumumkan daftar caleg, baik di media dan dikeramaian masyarakat serta dapil masing-masing.

Hal ini, bertujuan agar masyarakat dapat menentukan pilihannya pada pileg mendatang.

“Nanti akan kita umumkan secara transpran dan pengumumannya nanti sesuai dengan PKPU No. 5 tahun 2018 tentang tahapan,” tutupnya. (Sandi)