KPU Tubaba Perpanjang Waktu Parpol Lengkapi Berkas

Lensa Politik104 views

Dedi Priyono, SH Sekretaris DPC Partai Hanura Tubaba saat menyerahkan berkas verifikasi partai kepada KPU Tubaba

TUBABA . lensalampung.com –  Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 585/PL.01.1-SD/03/KPU /X/2017  tanggal 16 Oktober 2017 Perihal Pendaftaran Akhir Parta Politik Peserta Pemilu 2019,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tubaba,memberikan perpanjangan waktu 1×24 jam untuk memperbaiki berkas yang dinyatakan belum lengkap,setelah masa akhir pendaftaran parpol pada Senin (16/10) pukul 24.00 WIB.

Menurut Ismanto Ketua KPU Kabupaten  Tubaba  menerangkan bahwa  data penerimaan Partai politik yang masuk untuk pendaftaran tercatat sebanyak 18 Partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 namun dari jumlah tersebut,terdapat empat partai politik masih di berikan waktu 1×24 jam untuk  melengkapi dokumen berkas hingga pukul 24.00 Wib tanggal 17 Oktober 2017.

“Yang mendaftar ada 18 Partai politik dan ada 4 partai politik yang diterima tetapi punya catatan melengkapi berkas berdasarkan Sipol KPU,dan bagi partai politik yang sudah mendaftar tapi berkas belum lengkap masih kita beri waktu 1×24 jam hingga,Selasa (17/10) pukul 24.00 Wib,untuk dilengkapi.”Terang Ismanto,Senin (16/10) sekitar pukul 00.45 Wib.
Sementara menurut Midiyan Ketua Panwaslu Tubaba,mengungkapkan bahwa  tahapan pendaftaran tersebut telah sesuai ketentuan dan pihaknya telah melakukan pengawasan selama proses berjalan.

“Alhamdulillah pendaftaran berjalan dengan baik dan sudah sesuai ketentuan,untuk berkas partai politik yang belum lengkap harus bisa dilengkapi berdasarkan Undang-Undang Pemilu.” ujar Midiyan Ketua Panwaslu.

Midiyan menerangkan bahwa sebanyak 14 Partai politik yang telah dinyatakan lengkap administrasi oleh KPU Kabupaten Tubaba antara lain,Partai Perindo,PSI,Partai Nasdem, PDIP ,PKS,Partai Berkarya,Partai Garuda,PAN, PPP,Partai Golkar,Partai Demokrat,Partai Gerindra,PBB,Partai Republik.

“Sedangkan untuk partai politik yang masih diberikan perpanjangan waktu 1×24 jam untuk perbaikan atau melengkapi berkas sesuai Sipol KPU yaitu,Partai Hanura,Partai PKB,Partai PIKA dan Partai Idaman.”ujar Midiyan.

Sementara itu,Dedi Priyono.SH Sekretaris DPC Partai Hanura kabupaten Tubaba membenarkan bahwa Pihaknya mendapatkan catatan bahwa berkas yang diserahkan tidak lengkap,namun pihaknya memastikan tetap merujuk pada berkas yang disampaikan pada pukul 22.45 Wib pada Senin (16/10).

“Pendaftaran kami sudah diterima hanya saja ada perbedaan jumlah data Sipol KPU Pusat dengan data yang diserahkan sehingga diberikan catatan tidak lengkap,dan diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 1×24 jam,akan tetapi kami tetap menggunakan data yang disampaikan yaitu sebanyak 505 KTA dari jumlah Sipol KPU 2200 keanggotaan.”Ujar Dedi Priyono

menurut Dedi Priyono data yang diserahkan telah memenuhi persyaratan bahkan melebihi ketentuan keanggotaan Partai politik berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu,yaitu 1/1000 dari jumlah penduduk.

“Tulang Bawang Barat ada kurang dari 300 ribu jumlah penduduk artinya kita butuh keanggotaan hanya 300,sementara Sipol KPU pernah kami infut data keanggotaan mencapai 2200 tetapi kami hanya menggunakan 505 keanggotaan saja untuk diverifikasi oleh KPU dan 505 itu masih dalam kategori melebihi standar ketentuan.” Ucap Dedi.

Sementara Berdasarkan UU No.7/2017 dan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :580/PL.01.1-SD/03/KPU /X/2017  Perihal Pelaksanaan Penerimaan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik di KPU/KIP Kabupaten Kota,serta Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 585/PL.01.1-SD/03/KPU /X/2017 tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu 2019 menjadi rujukan Partai politik Hanura dalam pendaftaran.

“Dalam Undang undang Pemilu,SE 580 dan SE 585 posisi berkas Partai Hanura masih masuk dalam ketentuan peraturan perundang-undangan karena daftar nama anggota partai politik serta salinan KTA dan KTP masih memenuhi persyaratan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di Kabupaten Tubaba  sebagaimana juga dimaksud dalam Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017.”Imbuhnya

(DD)