TUBABA.Lensalampung.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Berikan Masa Tenggang Hingga 1 Desember 2017 yang akan datang,untuk perbaikan berkas terhadap 6 dari 14 Parpol(Partai politik) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) belum mencukupi persyarat.
Hal tersebut setelah KPU Kabupaten Tubaba, melakukan penelitian administrasi dan kegandaan Keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum (pemili) tahun 2019 mendatang.(17/11)
Menurut Yudi Agusman Komisioner devisi hukum KPU mengatakan.”Setelah dilakukan ferifikasi terhadap administrasi keanggotaan 14 partai politik yang disampaikan ke KPU terdapat beberapa parpol yang aggotanya masih dalam status pejabat negara aktif,belum cukup umur dibawah 17 tahun serta belum memiliki E-KTP electronik.
Kepada enam(6) parpol (partai politik yang belum memenuhi persyarat saat ini,kita berikan batas waktu perbaikan terhitung sejak 17 Nopember 2017 sampai 1 Desember 2017 mendatang.”Kata Yudi
Adapun enam(6) Parpol yang belum memenuhi persyarat dan diminta untuk diperbaiki diantaranya.Partai Amanat Nasional (PAN), jumlah anggota yang di sampaikan di KPU 305, hasil penelitian Memenuhi syarat 105, tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat 200 anggota,Partai Berkarya, jumlah anggota yang di serahkan di KPU 285,hasil penelitian memenuhi syarat 224,tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat 61 anggota.”Ucapnya
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) jumlah anggota yang disampaikan di KPU 312, hasil penelitian memenuhi syarat 8,tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat 304 angota, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (PGPI) jumlah anggota yang disampaikan di KPU 279,hasil penelitian memenuhi syarat 38,tidak memeuhi syarat dan belum memenuhi syarat 241 anggota.”Tambah Yudi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jumlah anggota yang disampaikan di KPU 375,hasil penelitian dan memenuhii syarat 89,tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat 286 anggota,Partai Solidariitas Indonesia (PSI) jumlah anggota yang disampaikan di KPU 365, hasil penelitian memenuhi syarat 218,tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat 147 anggota,Parpol yang anggotanya melibatkan TNI,Polri,PNS, juga yang belum mencukupi umur di bawah 17 tahun mereka harus mengeluarkan anggota tersebut dari Partai,Sementara untuk 8 Partai yang telah mencukupi syarat perifikasi diantaranya , Hanura,Demokrat,Gerindra,PKS,Golkar,Nasdem, Perindo dan PKB.”Tutupnya.
(DD )