Tubaba, – Lensalampung.Com – Carut Marutnya Kepengurusan Pasar Daya Murni Kecamatan Tumijajar,Kabupaten Tubaba. Advokad dan Konsultan Hukum Ivin Aidiyan & Partner Bertindak Atas Nama kliennya Mas Ali dan Asnawi Melayangkan Somasi Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba.
Masing-masing kepada Bupati Tubaba dan Kepala dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tubaba menyusul dugaan Wanprestasi (Ingkar janji) yang dilakukan oleh pihak pemda Kabupaten Tubaba terkait perjanjian kerjasama pengelolaan pasar dan pemungutan retribusi di Pasar Dayamurni kecamatan Tumijajar.
Melalui surat tertanggal 20 Mei 2019, nomor 04/SRT- KLR/V/2019 prihal Somasi/undangan yang ditujukan kepada Bupati dan kepala dinas koperindag Tubaba yang ditanda tangani oleh kuasa hukum Ivin Aidyan Firnandez, SH, Ari Fitrah Anugrah,SH dan Hendra Dina Desa,SH menduga pihak pemkab Tubaba tidak memberikan perlindungan atas adanya gangguan atau tuntutan dari siapapun yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atas pengelolaan dan pemanfaatan pasar kabupaten, oleh karena pemkab Tubaba tidak menyelesaikan persoalan yang timbul dipasar Dayamurni.
padahal hal tersebut merupakan kewajiban pemda Kabupaten Tubaba dan atas hal tersebut pemkab Tubaba dapat dikatagorikan telah melakukan perbuatan Wanprestasi, demikian kutipan surat somasi yang dikutip, senin (24/6/2019) yang diberikan kepada sejumlah awak media.
“Ini adalah somasi untuk yang kedua dan yang terakhir,apabila somasi kami ini tidak ada tanggapan maka pihak kami akan melakukan atau menempuh jalur hukum.”Kata Ivin Aidyan dikantornya (24/6/19 Kemarin).
Sementara,Mas Ali sebagai pihak pengelola pasar yang ditunjuk berdasarkan perjanjian kerjasama nomor 974/01.A/Mou/II.05 /2016 mengatakan bahwa pihaknya berharap kepada pemkab Tubaba agar dapat melakukan MoU kembali sehingga pihaknya dapat bekerja sesuai dengan target retribusi yang ditetapkan oleh pemkab Tubaba.
” Ya untuk selama ini kami sudah melakukan beberapa kali usulan kepada koperindag tidak pernah ada tanggapan,untuk kami melakukan upaya seperti ini,agar kami tetap dapat bekerja sesuai dengan MoU dan terget retribusi yang ditetapkan oleh pemda Kabupaten Tubaba.”Ucapnya.
Hingga berita ini di terbitkan lensalampung.com,pihak Dinas Koperasi,Usaha Micro Kecil Dan Menengah,Perindustrian Dan Perdagangan,belum bisa di mintai keterangan terkait carut marutnya kepengurusan pasar Daya Murni tersebut.
(DD).