BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Untuk mengurangi angka kecelakaan pada perlintasan pintu Kereta Api di Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung berharap Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagsel secepatnya melakukan perbaikan Palang Pintu di Provinsi Lampung. Terdapat 58 buah pintu perlintasan resmi dan sejumlah perlintasan yang dianggap liar. Palang tersebut melintasi Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, dan Bandar Lampung.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Adeham saat memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pengoperasian Pintu Perlintasan Kereta Api di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Selasa (22/08/2017) menyampaikan harapannya. “Sebagai pihak yang memiliki wewenang, Pemprov berharap kepada Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagsel untuk memprioritaskan perbaikan palang pintu. Terutama delapan palang pintu yang melintasi Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Lampung Utara, untuk dapat ditangani dalam waktu dekat.”
Terkait alokasi anggarannya, Pihak Pemerintah Provinsi Lampung / Pemerintah Kabupaten / Kota dan pihak Balai Teknik Perkereta Apian Sumbagsel beserta PT KAI Divre Regional IV Tanjung Karang akan segera merumuskan Memorandum of Understanding. ” Kita akan segera buatkan payung hukum untuk mengatur siapa yang akan membangun, merawat dan memperbaiki Palang Pintu Perlintasan kereta api yang melintasi wilayah Provinsi Lampung, sekaligus mencari solusi untuk penyelesaian pintu perlintasan yang dianggap liar,”ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Balai Perkereta Apian Sumbagsel Kementerian Perhubungan Rudi Damanik menyampaikan akan melakukan survey dan segera membenahi persoalan perlinatasan perkeretaapian ini.
“Pihak Balai dan PT KAI akan segera mengadakan rapat internal untuk membuat skema kerjasama sebagai langkah membenahi persoalan perlintasan kereta api ini ,“ujarnya
Eksekutif Vice Presiden PT.KAI Divre Regional IV Tanjungkarang, Suryawan menuturkan PT.KAI Divre Regional IV Tanjungkarang sendiri akan bersinergi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagsel.
“Untuk sementara persoalan ini menjadi kewenangan pihak Balai Teknik Perekereta Apian Sumbagsel, tetapi tidak menutup kemungkinan dapat dialihkan melalui Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perekereta Apian Milik Negara (IMO) dari Kemenhub ke PT KAI”. ucapnya. (Rls/BA)