Tulang Bawang, Lensalampung.com – Seorang petani paruh baya berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang saat menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Petani paruh baya ini ditangkap hari Kamis (25/03/2021), pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Dusun Tegal Rejo, Blok D, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.
“Petani paruh baya yang ditangkap ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu, berinisial BI (41), warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (28/03/2021).
Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan di Dusun Tegal Rejo, Blok D, Kampung Kagungan Rahayu, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, tiga bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, korek api gas warna hitam, handphone (HP) merk nokia warna hitam dan sepeda motor honda beat warna biru putih tanpa plat nomor.
Keberhasilan petugas kami dalam menangkap seorang petani paruh baya yang menyambi mengedarkan narkotika jenis sabu merupakan hasil dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Tegal Rejo, Blok D, Kampung Kagungan Rahayu, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang petani paruh baya dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.
Saat ini petani paruh baya tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Akuan)