Lampung Utara, Lensalampung.com – Operasi Antik tahun 2020 Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu. Kedua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu tersebut yakni Y S Bin Johan bolot (55) bersama rekannya M H (18) bin nurhani, keduanya merupakan warga Desa Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) Jum’at (20/03/20).
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yhudo Martono, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / / A / III / 2020 / POLDA LPG/ SPK RES LAMUT tanggal 20 Maret 2020. Berdasarkan surat laporan tersebut sekitar pukul 13 : 30 WIB angota Polsek Abung selatan mendapat informasi, bahwa akan adanya warga masyarakat yang akan memakai narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi dari masyarakat anggota Polsek Abung selatan dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Sukimanto tak menunggu lama langsung menindak lanjuti informasi tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka, tepat di salon milik tersangka sedang memakai narkotika jenis sabu, Ungkap Kapolsek.
Kapolsek menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah hukum polsek abung selatan dan blambangan pagar khususnya, dan pada umumnya di wilayah hukum polres lampung utara agar terhundar dan menjauhi apapun jenis narkoba baik diri sendiri dan keluarganya.
” Narkoba sangat berbahaya dan narkoba menjadi sumber segala masalah tindak kejahatan serta dapat di ancam dengan hukuman berat bagi siapapun, baik pemakai maupun bandar serta pengedar narkotika,” Tutup AKP Sukimanto. (Sis/Ccp/Bbn)