Lampung Utara, Lensalampung.com – Untuk ketiga kalinya PLN kembali bergerak memutuskan listrik di Kantor DPRD bersama Rumah Dinas Ketua Dewan, kabupaten Lampung Utara.
Dinahkodai Mahajanah Mega Patra, selaku Menejer ULP Bumi nabung, tanggal 20 Mei 2019 keatas listrik dikantor DPRD memang harus di Eksekusi dan sudah sempat ada perjanjian ditanggal 27 Mei 2019 harusnya sudah dibayar. Namun karna tanggal 27 tetap tidak dibayar maka dilakukan eksekusi.
“Sudah 3 kali, kalo yang ini sudah 3 bulan dengan Nominal Rp.55 Juta. Surat peringatan sudah kami kasih karena sudah bulan ke-3, selain Kantor DPRD Rumah Dinas DPRD juga sudah kita putuskan,” jelas Patra, Manager ULP Bumi nabung, usai melepas kwh di kantor DPRD Lampung Utara, senin (27/5/2019).
Selanjutnya untuk kwh meteran listrik yang dibawa terdapat 4 Unit dari Rumah Dinas DPRD ada 1 unit, kemudian dari Kantor DPRD 3 Unit, “nanti kalo sudah dilunasi kita pasang lagi.” ungkapnya.
Sementara Andrie selaku Seketaris Dewan mengatakan, tidak ada masalah karena sudah dan diakuinya menunggak tiga bulan dari bulan Maret, April dan Mei. “Kita nunggak 3 Bulan karena Uangnya kan belum kita tarik.” Ungkap nya.(Rafy)