Lahan Terkena Lintasan JTTS Tak Kunjung Diganti rugi, Warga Tubaba Ini Kirim Surat Ke Presiden

Lensa News123 views

TUBABA,lensalampung.com-Merasa tidak diberlakukan adil dalam pemberian ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), Zainuddin gelar Tuan Titel (70), dan Rodes Indrajaya (47),Warga Tiyuh Menggala Mas RK 04 RT 05, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), akan kembali melayangkan surat pengaduanya kepada orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo.

Pengaduan ini sendiri dilakukan lantaran Tanah yang memang menjadi Haknya tidak diganti rugi oleh pihak JTTS yang berada di Koordinat STA 30 yang berada di Tiyuh Wonokerto di Kabuoaten Tubaba dan Gunung Batin Udik, Kabuaoyen Lampung tengah.

Rodes, yang merupakan anak kandung Zainuddin mengatakan bahwa, pengaduan langsung kepada Presiden RI ini, bukan kali pertamanya setelah sebelumnya pada tanggal 25 Juli 2017 dan tanggal 11 September 2017 pihaknya telah melakukan Pengajuan sanggahan hingga dua kali, yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Kepala BPN Provinsi Lampung. hingga pada terakhir ini tabggal 21 November 2017 yang akan ditujukan langsung ke Presiden.

“Tidak hanya Gubernur dan BPN yang kami kirimkan surat sanggahannya, bahkan masalah ini kami tembuskan kepada Bupati Tubaba, PT.  Waskita, Kepala BPN Tulang Bawang, Camat Tulang Bawang Tengah, Kepala Pengadilan Negeri Tuba, Kepala Tlyuh Menggala Mas, namun hingga saat ini tidak ada jawaban.”ujarnya

“Kami yakin kali ini  Presiden Jokowidodo akan segera mengetahui persoalannya, maka kami kirimkan kembali surat Pengaduan kami dengan lampiran semua bukti sah yang ada, agar segera ditindaklanjuti, kami mohon bapak Presiden Jokowidodo dapat segera melihat sengkarut proses pembebasan lahan tol Tran Sumatera yang kami alami saat ini.” ujar Rodes kepada media saat ditemui di kediamannya pada Selasa (12/12).

Selanjutnya, saat penyampaian sanggahan kedua dikantor BPN Provinsi Lampung yang terletak di Teluk Bitung Bandar Lampung, diterima oleh Edi Jon Panjaitan dan mengatakan bahwa tanah tersebut belum ada ganti ruginya.

“Tanah hak kami ini terletak di belakang Pabrik BW Mulya Asri dan Wonokerto Kebupaten Tulang Bawang Barat, seluas 300 Ha dan memiliki sejarah panjang kepemiliknya dan saat ini dilintasi proyek tol dengan titik koordinat STA 30, tetapi diakui oleh masyarakat Gunung Batin Udik Kabupaten Lampung Tengah.” ujar Rodes

Menurutnya petugas BPN sebelumnya telah mengatakan akan diproses dan dijanjikan untuk segera di mediasi dan melakukan pengukuran guna menentukan titik koordinat, akan Tetapi semuanya nihil dan omong kosong belaka dan Rodes mengakui bahwa tanah yang terkena jalur Tol Trans Sumatera tersebut merupakan Hak umbulan Tulung seluang yang merupakan hak warisan 5 (ima)  keturunan, dengan memiliki bukti surat-surat sahnya.

“Kami sangat menyayangkan saat inventarisasi lahan kami tidak diberitahukan, padahal lokasi itu masuk Tiyuh Wonokerto dan merupakan hak kami berdasar Putusan Pengadilan Daftar No.15/G/DPT/1990/PN.KTB, SK Gubenur, Surat Keterangan Nomor. 03.34.04.1997,   Surat Izin Pengukuran Peladangan Area Tulung Seluang, Surat Pernyataan Ketua Adat Gunung Batin Udik, Surat Perjanjian Pernyataan bersama Kepala Kampung Gunung Batin Udik dan Kampung Menggala Mas,  Surat Pengesahan Hak Waris, SKT No 37/II/76/KEP,  SKT Tuan Raja Lampung, SKT Stan Bandar Syah, SKT Tuan Sampurna Jaya, Surat Keterangan Perbatasan/Umbul Baru,  Surat Tugas BPN,  Silsilah Keturunan, Peta Lokasi sementara tanah umbulan Tulung Seluang pemilik keturunan, Peta Sheet 30,  Peta Transmigrasi Tahun 1973-1974 Lampung Utara.” terang Rodes.

Saya berharap, persoalan ini dapat segera di terima Presiden joko widodo, dengan harapan dapat menegakan keadilan yang berlaku, sebab berbagai upaya Rodez telah dilakukan akan tetapi disampingkan oleh pemangku kepentingan saja. (DD).