Lahan Terkena JTTS Tak Diganti Rugi, Pemkab Tubaba Arahkan Tempuh Jalur Hukum

Lensa News60 views

Agus Subagiyo Asisten I Setdakab Tubaba

TUBABA.Lensalampung.com -Tanah Milik Zainuddin Gelar Tuan Titel (70) Warga Tiyuh Menggala Mas Kecamatan Tulang Bawang Tengah(TBT),Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Terkena JTTS (Jalur Tol Trans Sumatera) Tidak Dibayarkan kepadanya,Sejumlah perwakilan Menemui Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba.

Rodes (45) anak Kandung Zainuddin mengatakan bahwa,pihaknya yang didamping sejumlah tokoh masyarakat telah menemui Agus Subagio Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Tubaba untuk menyampaikan salinan bukti kepemilikan dan laporan atas tanah yang terkena Proyek JTTS.”Persoalan ini sudah kami sampaikan dengan Asisten I Pemkab Tubaba,saya didampingi oleh Zainuri, Tamhir Sabak dan tua-tua Kampung,dalam waktu dekat kami koordinasikan lagi bersama kuasa hukum kami.”Terang Rodes (19/12).

Agus Subagio Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Tubaba membenarkan atas pertemuannya dengan pihak yang merasa pemilik tanah tersebut dan mengakui bahwa masyarakat tersebut telah menyampaikan persoalannya  secara berjenjang,mulai dari personil BPN Kabupaten hingga BPN Provinsi Lampung.”Ya benar tadi Pihak Keluarga Zainuddin Gelar Tuan Titel yang didampingi Tamhir Sabak telah menemui dan menyerah dokumen terkait tanahnya,kami akui prosedur yang telah dilakukan mereka sudah benar karena persoalan itu merupakan kewenangan panitia provinsi,kami juga akan  mempertegaskan agar tidak dilakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pemilik yang sebenarnya,kami minta uang ganti ruginya  tersebut dititipkan dulu ke pengadilan untuk proses hukum,tapi proses pembangunan harus tetap berjalan.”Terang Asisten I.

Agus Subagio juga mengakui bahwa pihak Zainuddin Gelar Tuan Titel telah menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dokumen terkait kepemilikan tanah yang terletak di STA 30 wilayah Wonokerto dan Gunung Batin Udik, bahkan terdapat  amar putusan pengadilan serta peta asli kepemilikan.”Saat  ini kan ada yang sudah dibayarkan dan ada juga yang belum terbayar,silakan sampaikan semua kepada BPN Provinsi Lampung dan tempuh jalur hukum jika memiliki dokumen kepemilikannya .”Ujarnya.

Asisten I menceritakan,bahwa sejak inventarisasi lahan awal,Pemerintah Daerah melalui Asisten,Kepala Bagian Pemerintahan, Camat, Kepala Tiyuh, Sekretaris Tiyuh Babinkantipmas,dan Babinsa mengadakan sosialisasi penentuan lokasi JTTS(Jalut Tol Trans Sumatera),setelah itu dilanjutkan dengan pendataannya oleh panitia dari provinsi lampung. “Karena pengadaan tanahnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi lampung silakan singgah di provinsi,tapi jika ada masalah dan ada evaluasi,pemerintah daerah akan tetap dilibatkan untuk itu persoalan ini akan kita dorong di provinsi lampung untuk bersikap tegas,sekali lagi  pihak yang merasa memiliki dasar hukum atas tanah itu silakan menempuh jalur hukum.”Tambahnya

(DD)