Lampung utara, Lensalampung.com — Chandra Kusuma, (21), warga Desa Abung jayo, Kecamatan Abung Selatan, diamankan Polres Lampung Utara (Lampura) atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP. Bambang Yudho Martono, kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilaporkan langsung istri tersangka yang tertuang dalam LP / 338 / B / III / 2020 / PLD LPG/RES LU, Tanggal 29 Maret 2020.
“Usai mengalami pemukulan oleh suaminya, istri tersangka mendatangi petugas SPKT Polres Lampura guna memberikan laporan atas kejadian yang menimpa dirinya,” terang AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto, senin (30/3/2020).
M. Hendrik Apriliyanto, menceritakan kejadian tersebut berawal dari istri tersangka meminta pada suaminya untuk membeli air galon, pada Minggu kemarin, 29 Maret 2020, sekira jam 08.30 WIB.
” Sepulangnya dari membeli galon, istri tersangka menanyakan kepada suaminya kenapa lama beli galon dan menanyakan padanya (suaminya.red) tadi telponan sama siapa,” ujar M. Hendrik, menirukan penuturan istri tersangka.
Mendapati pertanyaan dari istrinya, lanjut Hendrik, suaminya justru naik pitam dan langsung marah disertai pukulan pada bahu, dada, serta wajah istrinya.
“Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara,” urainya.
Setelah mendapati laporan korban, Satreskrim Polres Lampung Utara langsung menindaklanjuti dengan mengamankan Chandra Kusuma yang saat itu sedang berada di kediamannya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lampura guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat berbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga,” pungkas M. Hendrik Apriliyanto.( Ccp/Bbn )