Layanan Tera dan Tera Ulang Merupakan Komitmen Untuk Memberikan Perlindungan Konsumen

Lensa News117 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Dalam menyikapi keinginan dan perlindungan konsumen, Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, tetap menargetkan aktifnya Metrologi Legal yang mengatur pelayanan tera / tera ulang di tahun 2021.

Hal itu mengacu, dengan telah terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan tera / tera ulang pada Agustus 2020. Kemudian didukung dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara nomor 62 tahun 2020, tentang teknis daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Lampung Utara, yang telah terbit pada September 2020.

“Mengenai keaktifan Metrologi Legal yang mengatur pelayanan tera ukur/tera ulang, Dinas Perdagangan akan tetap mengupayakannya dengan maksimal. Mengingat saat ini sedang dalam pandemi Covid-19 jadi belum dapat melakukan study kelayakan yang dilakukan tim dari luar daerah.” jelas Hendri.SH, Kadis Perdaganga Lampung Utara.

Masih kata Hendri, tertundanya keaktifan Metrologi Legal itu semata-mata demi kebaikan bersama. Baik itu tenaga ahli dari Pemerintah pusat Kementrian Perdagangan maupun warga Lampung Utara, Jumat 8 Januari 2021.

Meskipun begitu, pihaknya lantas tidak akan surut dalam melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Yang utamanya saat ini bahwa Kabupaten Lampung Utara telah memenuhi produk tekhnis mulai dari tenaga ahli sampai terbentuknya Metrologi Legal. Itu semua untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Perdagangan.” ucap Hendri.

Diketahui sebelumnya, dengan menggunakan Tera ukur, akan didapat hasil akurat yang akan melindungi dan membantu para konsumen, antaranya para konsumen penghasil singkong, pengguna bahan bakar minyak, karet dan lain sebagainya.

“Nantinya Metrologi Legal ini berfungsi untuk melakukan pengukuran berat jenis dan menghasilkan ukuran yang tepat. Sehingga akan melindungi para konsumen.” lanjutnya.(Bbn/Ccp)