TUBABA, Lensalampung.Com
Terkait Dengan Pembungkaman Informasi Publik Yang Diterapkan Oleh Inspektur Kabupaten Tubaba Bustam Effendi, LSM Kecam Aksi Pembungkaman Publik Oleh Inspektur Buat Aturan Tidak Perbolehkan Bawahannya Bicara ke Media. Aneh,di Daerah Lain Inspektorat Selalu Terang-Terangan Dalam Mempublish Kegiatan Kegiatan Mereka Ke Publik Melalui Media Massa.
Sebab lanjutnya, di era keterbukaan informasi publik saat ini menurut Penggiat Sosial Kontrol di Kabupaten Tubaba masih ada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menerapkan aturan mirip jaman orde baru.”Dampaknya Kabupaten Tubaba Zona Merah pelayanan publik.”Kata Ketua Lembaga Investigasi Rakyat (LIR) Tubaba di halaman kantor Inspektorat Tubaba,(21/5/2019).
Junaidi juga menegaskan,Bupati Tubaba Hi. Umar Ahmad maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba Herwan Sahri harus segera mengambil sikap terhadap kebijakan Inspektur tersebut.”Bupati dan Sekda jangan membiarkan ini berlarut-larut,kalau tidak kuat dengan kritikan,Pak Bustam Effendi silahkan mundur dari pejabat di kabupaten Tubaba ini.”Tegasnya.
Dia juga mengecam agar Inspektur Kabupaten Tubaba Bustam Effendi segera mencabut kebijakannya yang membungkam seluruh informasi publik yang bisa disampaikan melalui bawahannya.” Yang jelas kebijakan itu segera dicabut.Karena,kami dari sosial kontrol jika ke Inspektorat artinya ada temuan-temuan yang menyangkut kerugian negara yang jelas-jelas harus dilakukan secara transparan.”Terang dia.
Dirinya juga mengancam jika Bustam Effendi tidak segera mencabut kebijakannya maka dirinya memastikan sejumlah LSM akan menduduki Kantor Inspektorat Tubaba.”Soal itu (unjuk rasa) kita menunggu dulu kalau memang Inspektur tidak mencabut kebijakannya maka saya memastikan sejumlah LSM akan melakukan aksi damai,tapi tidak tanggung-tanggung.”Pungkasnya.
Sementara,sampai saat ini Bustam Effendi Inspektur Kabupaten Tubaba belum berhasil di konfirmasi.Saat akan di temui di Kantor Inspektorat Tubaba,Bustam tidak berada di kantornya.”Pak Inspektur belum masuk.”singkat salah seorang stafnya.
(DD).