Oleh : Dede Farhan Aulawi.
Manusia sebagai mahluk sosial dalam kehidupannya selalu berinteraksi satu sama lain. Bukan sekedar interaksi komunikasi saja, tapi bisa terjadi interaksi ekonomi, interaksi politik, dan lain – lain. Salah satu interaksi ekonomi yang sering terjadi adalah soal hutang piutang, yaitu pinjam meminjam uang karena ada satu kebutuhan yang harus segera dibayar. Hal ini bisa terjadi dalam satu lingkungan keluarga, lingkungan tetangga, lingkungan kerja atau lingkungan teman – teman lain pada umumnya.
Sebagai sebuah warga masyarakat, jika kita menolong orang lain yang sedang kesulitan tentu baik. Daripada teman kita terjerat oleh lintah darat dengan tingkat suku bunga yang mencekik, maka sebaiknya jika kita punya uang, maka menolong meminjami uang tersebut tanpa diembel – embeli bunga adalah sebuah perbuatan yang mulia. Menolong orang lain untuk meringankan bebannya, bukan untuk menambah bebannya. Itu prinsip pertolongan.
Namun di sisi lain hal yang seringkali terabaikan adalah kewajiban dari si peminjam. Peminjam harusnya sesegera mungkin mengembalikan pinjaman saat ada uang. Jangan menunda – nunda atau membiarkannya. Apalagi sampai si peminjam harus nagih – nagih. Akhirnya menempatkan peminjam seperti pengemis dan ngejar – ngejar yang membuat lelah, capek, malu dan tidak akan percaya lagi. Padahal kepercayaan adalah sesuatu yang sangat berharga dalam hidup kita ini. Jika kita sudah tidak dipercaya oleh orang lain, maka kebanggaan apalagi yang bisa kita banggakan.
Bahkan ada yang ekstrim misalnya seseorang yang saat butuh pinjam uang merengek – rengek minta dipinjami uang. Lalu setelah dikasih pinjaman dan lalu memiliki rejeki untuk mengembalikan pinjaman ditunda – tunda malah mendahulukan sesuatu yang sebenarnya tidak begitu penting. Orang yang seperti itu akan kehilangan ruh pergaulan dengan sesamanya. Ia masih hidup dan masih bisa kesana kemari tetapi sudah tidak ada lagi orang yang mempercayainya. Hidupnya akan jadi bahan omongan dan pergunjingan orang. Oleh karena itu manajemen hutang itu sebenarnya menganut prinsip – pinsip yang sederhana saja, yaitu (1) Jangan meminjam uang kepada siapapun jika tidak benar – benar dalam keadaan terpaksa untuk sesuatu yang sangat penting sekali, (2) jika terpaksa harus meminjam, maka pinjamlah nominal yang sesuai dengan kemampuan kita untuk mengembalikannya, (3) usahakan pinjam ke orang yang tidak menggunakan model bunga, (4) beri kepastian ancer – ancer waktu untuk mengembalikannya, (5) jika sudah ada uang segera selesaikan hutang itu dan harus menjadi prioritas utama, (6) mengucapkan terima kasih.
Adapun hal – hal yang sering mencederai tata kelola hutang, adalah (1) mengatakan meminjam padahal maksudnya meminta atau ada niat untuk tidak membayarnya, (2) mengatakan akan membayar secepatnya dalam jangka waktu tertentu, tapi setelah waktu itu tiba tidak pernah menyinggung dan pura – pura lupa saja, (3) ketika didatangi atau ditelpon oleh si peminjam, tidak mau angkat telpon atau tidak mau jawab sms-nya, (4) ketika sudah ada uang tidak memprioritaskan untuk segera membayarnya, (5) menghilang dari peredaran karena tidak mau ketemu dengan si peminjam.
Ketahuilah bahwa ketika seseorang meminjamkan uang pada kita, belum tentu saat itu dia memiliki kelonggaran uang. Mungkin saja karena memandang penting untuk membantu kita, maka orang lain bisa pinjam dulu atau menjual apa dulu agar bisa membantu kita. Lalu setelah kita ditolong, kita pura – pura lupa ? Itu artinya kita hanya memindahkan kesulitan kita pada orang lain. Kita tertolong, lalu orang lain yang jadi bermasalah. Betapa dzolimnya jika kita berbuat demikian.
Bahkan beberapa hadist banyak yang menjelaskan tentang kewajiban untuk segera membayar hutang ini, termasuk resiko jika kita meninggal dunia dan meninggalkan hutang. Beberapa diantaranya (1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid
“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.” Ada juga “Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya”.
Dan bagi orang yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri, seperti sabda Rasul “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri”.
Kesimpulannya dalam berinteraksi satu sama lain, tolong menolong itu sesuatu yang baik. Menolong orang yang sedang kesulitan dan meminta tolong untuk meminjaminya uang, kemudian kita pinjami adalah baik. Namun demikian bagi peminjam hendaknya segera menapati janji untuk mengembalikan pinjaman itu sesegera mungkin. Jangan menunda – nunda, karena apabila sampai kita meninggal masih meninggalkan hutang maka banyak keterangan yang akan menjadi beban kita di akhirat kelak. Jadi sebaiknya jangan pernah berhutang kalau tidak benar – benar perlu.