Mantap!!! Seorang Tersangka Curanmor Wilayah Tubaba Kembali Disikat Polres Tuba

TUBABA.Lensalampung.com
Anggota Mapolres Tulang Bawang Amankan Pelaku Curanmor Yang Beroperasi Di Wilayah Kabupaten Tubaba,Anggota Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang Bersama Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) pada Jum’at Berhasil Amankan SPY (23).
(14/7/2018)

Jum’at malam sekira pukul 21:30 WIB telah berhasil menangkap seorang tersangka pelaku Curanmor berinisial SPY (23) salah satu warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari pelaku atas nama MT (39) yang sudah tertangkap lebih awal.

“Penangkapan berlangsung di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. Penangkapan pelaku curat ini atas laporan warga Tirta Kencana dengan nomor laporan LP/98/VII/2018/POLDA LAMPUNG/RES TUBA/Sek TBT tanggal 3 juli 2018 kemarin yang mana dua unit motor milik pelapor diambil oleh pelaku pada saat korban terlelap tidur,”ungkap AKP Zainul Fachry,Kasat Reskrim mendampingi Kapolres Tuba AKBP Raswanto Hadiwibowo melalui rilisnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa, awalnya kejadian yang terjadi menimpa korban itu tidak ada laporan polisi ke petugas.” Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan juga proaktif masyarakat apabila menjadi korban agar segera melaporkan kepada petugas agar penanganannya bisa cepat.”Tegasnya.

Lanjut dia,petugas tidak akan bisa tau ada kejadian kalau tidak ada korban atau keluarganya yang melapor.” Kecuali memang kejadian tersebut tersebar luas maka kami bisa proaktif menindaklnjuti dan menghimbau korban untuk segera laporan resmi sebagai langkah awal mencari petunjuk untuk dalam pengungkapan.”Terang Kasat.

Menurut Zainul,hal ini juga sebagai penanda bahwa sinergitas masyarakat dan polisi dalam memerangi kejahatan jalanan amat sangat diperlukan.”Karena Polisi juga manusia biasa yang tidak akan bisa berbuat apa-apa tanpa bantuan masyarakat. Polisi bisa menjadi hebat apabila masyarakatnya juga hebat. “Cetusnya.

Dia juga menjelaskan,kedua tersangka ini bukan hanya sekali itu saja beraksi, melainkan sudah beberapa kali di berbagai TKP.” Peristiwa pencurian lain yaitu pada hari kamis (8/2/ 2018) sekira pukul 21.00 wib di Tiyuh Marga Asri RT 19 suku 4 dikediaman korban Jaman Mulyadi, pada saat itu motor diparkir berada di ruang depan dalam rumah dengan keadaan kunci kontak di dasbor motor dan Pintu roling terbuka lebar. Pada saat pelaku beraksi, Korban sedang menonton TV yang hanya berjarak 6 meter dari motor.”Paparnya.

Dari tangan pelaku SPY, turut diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash, warna merah hitam, nomor polisi BE 4220 QJ.”Tindakan Kepolisian yaitu melakukan pemeriksaan tersangka, lengkapi mindik berkas perkara, dan mengamankan barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,”Terangnya.
(DD).