Masarakat Mengetahui Ada Pungli, Lapor Ke Satgas Saber Pungli Lampura

Lampung Utara,Lensalampung.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengikuti sosialisasi Satgas Saber Pungli di aula Kantor Kecamatan Abung Selatan, Lampura, Kamis 26 September 2024, pukul 09.00 Wib.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua satuan tugas (Satgas) saber pungli yang juga menjabat Waka Polres Lampung Utara, Kompol Yohanis didampingi Asisten satu, Mankodri yang mewakili Pj Bupati, Aswarodi serta tim saber pungli dari unsur Kejaksaan, Polri dan TNI, Nampak hadir juga kadis Kominfo, Gunaido Uthama, Inspektorat Lampura, para Kapolsek, Danramil, para camat dan para kepala desa, LSM GMBI, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Satgas saber pungli, Kompol Yohanis mengatakan jika kegiatan saber pungli merupakan kegiatan yang telah terencana mulai dari tingkat pusat, Propinsi dan ditindaklanjuti ke tingkat  Kabupaten.

“Kegiatan ini didasari keputusan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli dengan tujuan untuk menghilangkan praktek pungli dari tingkat pusat sampai tingkat bawah diwilayah Republik Indonesia,”kata Kompol Yohanis.

Dijelaskannya, Kemudian ditindak lanjuti oleh keputusan Menkopolhukam RI nomor 5 tahun 2023 tentang satgas saber pungli, serta intruksi Menteri dalam Negeri tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya keputusan Bupati Lampung Utara  maka keberadaan satgas saber pungli ini sudah jelas dasar hukumnya, yang kita perlukan adalah tindak lanjut dari keberadaan tim saber pungli di Lampung Utara,”jelasnya.

Dan semua yang hadir dalam kegiatan itu, lanjutnya,  bisa jadi agen saber pungli untuk mengajak masyarakat menjauhi kegiatan pungli.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan pungli dapat malaporkan ke Posko satgas saber pungli di Mako Polres di ruang seksi pengawasan dengan nomor pengaduan 082278112480,”tegas Waka Polres.

Ditempat yang sama Asisten satu, Mankodri mewakili Pj Bupati, Aswarodi menyampaikan, kegiatan pungli merupakan salah satu faktor utama penghambat pembangunan yang harus diberantas.L,” Oleh karena itu tindakan pungli ini adalah tindakan melawan hukum yang merusak tatanan dan melahirkan budaya korupsi,”ujar Mankodri.

Ditambahkan Mankodri dengan menyadari pungli adalah tindakan  melawan hukum yang dapat merugikan banyak pihak untuk melalui itu sosialisasi tersebut dirinya berharap semua dapat menyadari dan memahami sehingga dapat terhindar dari prilaku pungli dan berani untuk melaporkan jika terdapat pungli yang meresahkan masyarakat.

Sementara itu dalam kesempatan sesi tanya jawab, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan, Kiay Eka mewakili Ketua PWI, Evicko Guantara menyampaikan pesan jika PWI sangat mengapresiasi satgas saber pungli yang telah bergerak cepat baik melakukan langkah edukasi dalam rangka pencegahan mau pun tindakan.

“Kami PWI Lampung Utara sangat mendukung adanya satgas siber pungli ini dan tentunya dengan harapan Lampung Utara dapat terus kondusif dan nyaman sehingga masyarakat Lampung Utara mau pun yang melintas di Lampung Utara dapat merasakan kondusifitas tersebut,”urai Kiyai Eka Singkat. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *