Masyarakat Adat SBM Dengan Tegas Tetapkan Batas Wilayah & Tancap Plang

Lensa News369 views

Lampung Utara,.Lensalampung.com – Masyarakat Adat Marga Sungkai Bunga Mayang (SBM) secara tegas menyatakan 4 (empat) sikap atas persoalan batas wilayah adat. Sikap itu ditunjukkan dengan pemasangan plang nama batas Marga Sungkai Bunga Mayang tepat di pinggir Way Pengacaran, Senin 29 Agustus 2022.

Adapun Pernyataan Tokoh-tokoh Adat Marga Bunga Mayang Sungkai Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara, yang terdiri dari Buay Indor Gajah, Buay Selembasi, Buay Perja, Buay Dibintang, Buay Harayap, Buay Semenguk, Buay Liwa, ialah.

Menolak terhadap terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung atas penegasan Tapal Batas antara Kabupaten Lampung Utara den Tulang Bawang Barat. Menolak secara tegas terhadap Rencana Pemekana Definitip (Tiyuh Tanjung Selamat) Kabup Tulang Bawang Barat yang Wilayahnga masuk dalam Wilayah Adat Marga Bunga Mayang Sungkai ( Wilayah adat Buai Perja Marga Bungs Mayang) secara Administrasif berada di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

“Kami mengecam segala tindakan atau Keputusan Pemerintah yang tidak menghargai atas Perjanjian Besluit Residen Lampung Tanggal 28 September 1928, tentang batas Marga Banga Mayang Sungkai. Meminta kepada Bupati Lampung Utara dan Gubernur Lampung untuk segera mendirikan Tugu Batas atas Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat, letak tugu tersebut harus Tepat dibatas Buay Perja Marga Bunga Mayang tepat berada di Way Pengacaran.” Ujar Nurdin Gelar Raja Tuan Muda, dihadapan awak media dilokasi pemasangan plang, Senin 29 Agustus 2022.

Dalam hal ini mereka sepakat, bahwa harga mati batas Marga Buay Bulan dengan Marga Sungkai Bunga Mayang ialah Way Pengacaran, dan ini merupakan batas lama.

“Buay marga sungkai dan Buay Bulan megopak tulang bawang ini lah batas kita.” Ucap dia.

Aksi ini juga merupakan perjuangan pihaknya untuk memperjuangkan hak wilayah administrasi adat bukan administrasi pemerintahan.

” Kalau untuk pemerintahan kami tidak ikut campur, Tapi hari ini perlu kami sampaikan kepada pihak Pemerintah pada hari ini kami menentukan sikap agar pemerintah tidak semena-mena melewati batas wilayah adat Buay Perja Sungkai Bungamayang. Karena tanah ini diberikan nenek moyang kami,” ujarnya, seraya katakan, “Jadi kita akan tetap pertahankan perbatasan wilayah adat Buay Perja Sungkai Bungamayang si Way Pengacaran,” tutupnya.

Tampak saat itu, tokoh adat melakukan penyerahan petisi atau pernyataan sikap kepada pihak pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Kesbangpol untuk dapat ditindaklanjuti, dengan disaksikan Camat, Aparat Kepolisian, TNI, Para Kepala Desa, tokoh dan masyarakat.(Bbn/Ccp)