Menadah Barang Curian, Polisi Amankan Oknum Warga Desa Pekurun

LAMPUNG UTARA, Lensalampung.com – Diketahui telah menadah satu unit barang hasil curian, Team Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang laki-laki berinisial M (48), warga Desa pekurun kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara, selasa 07 November 2017 sekitar pukul 15.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP.Eka Mulyana, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP.Syahrial menerangkan, penangkapan M (48) sebagai penadah barang curian berdasarkan hasil pengembangan pria berinisial A (34) warga simpang jeruk Kecamatan Selagai Lima Kabupaten Lampung Tengah, pelaku merupakan spesialis pencurian mobil yang sudah diamankan sebelumnya dengan kasus pencurian mobil.

“Setelah dilakukan penyelidikan melanjut ternyata A juga telah melakukan pencurian mobil Di desa Sukamaju Kec. Abung Semuli,” Ujar Syahrial, rabu (8/11/2017).

Dilanjut Kasat, pelaku yang mengambil mobil milik Sudarsan berjenis Minibus Suzuki Futura warna Merah Metalik dengan Nopol : BE 2880 JL, Noka  : MHDESL413VJ178696, Nosin : G13C-ID-178695. Yang saat itu sedang terparkir didepan rumah korban dalam keadaan terkunci, kemudian pelaku merusak kunci mobil tersebut dan langsung membawa kabur.

Pelaku pencurian M (48) ditangkap pada hari Minggu 18 September 2017 saat berada dirumah Saudaranya di Merak 9 Kelurahan Tanjung Harapan Kecmatan Kotabumi Selatan dengan barang bukti 1 (Satu) Unit mobil Minibus jenis Suzuki Futura yang sudah dirubah warna dari merah menjadi Abu-abu metalik oleh pelaku .

“Pelaku kita amankan dengan barang bukti 1 Unit mobil Minibus Suzuki Futura yang sudah dirubah warna oleh pelaku menjadi Abu-abu metalik,” pungkasnya.

Kemudian, untuk pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan ke Polres Lampung Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. (MS).