Mencuat, Pilkakam Kibang Pacing Diwarnai Bagi-Bagi Uang dan Pengancaman

Lensa News134 views

Tulangbawang, Lensalampung.com – Pelaksanaan pemilihan kepala Kampung (Pilkakam), serentak di Tulangbawang, Kamis 12 Desember 2019 lalu, yang diikuti 101 calon Kakam, dari 31 Kampung nampaknya menyisakan masalah.

Pasalnya oknum calon Kepala Kampung terpilih, Kibang Pacing Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang Nomor urut 2, IF diduga kuat menang lantaran membagikan sejumlah uang kepada pemilihnya pada masa hari tenang.

Fakta-fakta tersebut terungkap, berdasarkan penelusuran tim pemenangan ketiga calon yakni calon nomor 1,3 dan 4 usai mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi money politik atau politik uang yang diduga dilakukan oleh pihak calon nomor urut 2 pada Rabu malam Kamis.

Keempat calon saat mengikuti deklarasi Pilkakam damai di Menggala Timur
Keempat calon saat mengikuti deklarasi Pilkakam damai di Menggala Timur

Diungkapkan, Suryadi (29) selaku Tim pemenangan sekaligus kerabat calon nomor urut satu. Adapun modus yang diduga dilakukan oleh IF dan Tim pemenangannya, yakni, membagikan selebaran berisi Visi dan Misi plus uang sebesar Rp. 150.000 untuk persatu kepala.

“Menurut informasi yang kami himpun dari lapangan, setiap warga yang telah menerima selebaran dan uang, oleh Timnya selain diarahkan untuk mencoblos IF nomor dua, kami ada rekamannya “ungkapnya.

Dia menambahkan, Mereka (warga) yang telah menerima sejumlah uang juga menerima sejenis ancaman agar tidak ingkar jika tidak ingin terjadi ‘apa-apa’ dikemudian hari, karena takut akhirnya mereka menurut. Namun setelahnya, banyak warga yang mengaku menyesal, mengingat calon yang mereka pilih masih sangat asing bagi mereka.

Selebaran Visi - Misi calon yang dibagikan pada masa tenang
Selebaran Visi – Misi calonĀ  nomor urut 2 yang dibagikan oleh Timnya berikut sejumlah uang pada masa tenang

“Kami tidak terima dengan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh calon nomor urut dua atau timnya, kami para tim dari ketiga calon berserta tokoh-tokoh masyarakat setempat, akhirnya sepakat untuk melaporkan hal itu ke panitia pilkakam,”imbuhnya, Senin (23/12)

Namun, lanjutnya, pihak panitia nampaknya tidak bergeming terkait pengaduan tersebut, para tokoh masyarakat juga Ketua BPK setempat sangat menyesalkan tidak tanggapnya panitia yang telah mereka bentuk, dalam menyelesaikan persoalan yang ada di Kampung mereka.

“Kami selaku BPK, seharusnya mendapatkan laporan hasil pelaksanaan Pilkakam oleh panitia, namun kenyataannya ini tidak. Dan ini salah,”tutur Ketua BPK dengan nada kecewa saat ditemui dikediamanya.

Para tokoh masyarakat setempat, menyarankan pengaduan dugaan kecurangan tidak hanya berhenti di panitia, namun disarankan juga melayangkan surat aduan atas dugaan temuan kecurangan ke Bupati Tulang Bawang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang dan ke Polres Tulang Bawang.

Tanda bukti penyerahan berkas surat aduan di Pemkab Tulang Bawang dan Polres Tulang Bawang
Tanda bukti penyerahan berkas surat aduan di Pemkab Tulang Bawang dan Polres Tulang Bawang

Para tokoh berharap, dari laporan yang pada hari itu juga telah dilayangkan dapat mendapatkan tindak lanjut serius dari Pemerintah Daerah dan penegak hukum, masyarakat Kibang Pacing berharap Bupati dapat menggagalkan atau menunda pelantikan IF, sampai pihak aparat terkait dapat segera menetapkan status atau sanksi atas pelanggaran pilkakam.

Jika pelantikan masih tetap dilakukan sebelum ada status hukum yang jelas, dari ketiga calon yang merasa dicurangi. memastikan akan menurunkan massa lebih dari 50% masyarakat setempat kekantor Bupati untuk menuntut keadilan.

Terpisah Aktivis LSM GEPAK Yudhi, menyesalkan adanya permainan uang dalam praktik demokrasi level Pilkakam, oleh karenanya pihaknya memastikan, akan turut andil dalam mengawal proses sanksi administrasi maupun sanksi hukum, ia juga meminta Bupati dapat mengambil sikap tegas, menunda pelantikan sampai kecurangan ini bisa dibuktikan dan dilakukan pemilihan ulang.

“Seperti kita ketahui, menurut Perubahan dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES semua aturan dan tata cara pelaksaan dan persyaratan sudah diatur,”tegasnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, IF belum dapat dihubungi, saat dihubungi melalui nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif (Tim)