BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Pemerintah Kota Bandarlampung akhirnya gigit jari terkait hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang menyetujui keputusan Gubernur Lampung atas pembatalkan sebagian perda RAPBD nomor 13 dan Perwali nomor 1 tahun 2017. Hal ini berdasarkan keputusan Mendagri yang tertuang dalam surat nomor surat 188.4418-2399 tertanggal 14 Maret tahun 2017. kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, saat menggelar konpresi pers diruang kerjanha, Rabu, (15/3/2017).
Dalam pembahasan evaluasi itu juga terdapat beberapa keberatan dari Wali Kota Bandarlampung Herman HN, yang hampir secara keseluruhan ditolak oleh Mendagri atas keputusan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo. yang membatalkan sebagian perda APBD Bandarlampung tahun 2017 itu. “Artinya pencermatan pak gubernur nomor G/29/VI.02/HK/2017 itu benar,” ujarnya.
Beberapa keberatan yang ditolak oleh Mendagri, pertama pemangkasan usulan PAD Bandarlampung tahun 2017 sekitar Rp779 miliar, yang dinilai pemprov terlalu tinggi dengan menyesuaikan pendapatan secara rasional dan terukur dengan mengacu dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
“Kira- kira itu acuan Wali Kota Bandarlampung Herman HN dalam menetapkan PAD tahun 2017 dengan rata-rata kenaikan mencapai 11,3 persen. “Jadi ini semua adalah arahan langsung dari Mendagri ,” ungkapnya.
Kedua, Pemerintah Bandarlampung, juga diminta untuk melakukan pengurangan dana perimbangan atau bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang dinilai berkelebihan sekitar Rp6,1 miliar.
“Jadi harus disesuaikan di APBD 2017 untuk belanja sekitar Rp6,1 miliar. Kalimat lain kira-kira harus dicoret, gitu maksudnya. Artinya, Pemkot Bandarlampung yang mau menganggarkian belanja dengan bersumber dari dana bagi hasil dan tidak disetujui sekitar Rp6 miliar,” tegasnya.
Ketiga, Mendagri juga tidak menyetujui pengusulan anggaran untuk dana hibah dan bansos pemerintah Bandarlampung tahun 2017 yang mencapai Rp62 miliar. Karna dinilai belum sesuai dengan peraturan yang diperintahkan terkait ketentuan dana bansos dan hibah tahun 2017. “Artinya pemerintah Bandarlampung tidak lagi memiliki belanja hibah dan bansos tahun 2017 sebesar Rp62 miliar,” jelasnya.
Keempat, pengusulan anggaran untuk beberapa perjalanan dinas pemerintah Bandarlampung yang saat dicermati oleh pemprov Lampung dinilai terlalu berlebihan. Kelima, beberapa usulan penganggaran belanja modal di beberapa UPTD yang dibatalkan oleh pemprov Lampung karena dinilai kurang jelas dan tidak sesuai.
“Kemudian Pak Wali Kota mengadu atas dasar keberatan keberatan, tetapi sayangnya juga tidak dikabulkan. Artinya apa yang dilakukan Pak Gubernur sudah benar,” ucapnya.
Keenam, Pemerintah Bandarlampung juga harus mengubur mimpi pengusulan peminjaman dana ke PT SMI sekitar Rp250 miliar yang telah di tolak oleh Mendagri. “Setelah dicermati, Mendagri tidak menyetujuinya,” jelasnya.
Selanjutnya, Mendagri dalam putusannya, meminta agar Pemerintah Bandarlampung dapat segera melakukan perubahan perda dan perwali untuk penyusunan ulang APBD 2017 agar tidak terjadi kekosongan pelaksanaan anggaran.
“Jadi tidak dibenarkan jika pemerintah Bandarlampung memakai pagu anggaran tahun 2016. Karena tidak ada dasar hukumnya. Setelah dibuat lalu disampaikan ke DRPD yang nantinya akan kembali dicermati oleh pemprov Lampung. Pembahasan di Mendagri kemarin sudah final dan tidak bisa ditawar tawar lagi. Serta saya ingatkan ini harus segera diselesaikan oleh Herman HN, jangan hanya mengotot saja,” tandasnya. (BA)