Menolak, Obat Corona Mio Kopi Milik Nyoman Gagal Uji Laboratorium BPOM

Lensa News119 views

LAMSEL, Lensalampung.com – Akhirnya Nyoman Subamio menolak obat korona mio kopi temuannya untuk dilakukan proses uji laboraturium.

Penolakan uji laboraturium tersebut dituangkan Nyoman di dalam selembar surat pernyataan dan ditandatangin langsung di atas materai 6000.

“Dengan ini saya menyatakan kepada pemda lampung selatan, bahwa saya mengucapkan terima kasih pada pemda lampung selatan yang sudah memfasilitasi persoalan saya mengenai obat covid-19. Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak memenuhi persyaratan pengujian obat corona yang saya kembangkan, yaitu peninjauan langsung tempat produksi serta tidak bersedia untuk dilakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan obat tersebut oleh Badan POM Bandar Lampung,” isi dalam surat pernyataan Nyoman Subamio.

Surat pernyataan tersebut diserahkan langsung kepada bupati lampung selatan, Nanang Ermanto. Dirumah Dinas Bupati setempat, Kamis (11/06/2020).

Sebelumnya, obat korona mio kopi temuan dari salah satu warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang ini sempat viral dan menjadi perbincangan warga.

Nyoman pun diketahui pernah berusaha menemui beberapa pihak berwenang di Provinsi Lampung dengan harapan merespon hasil temuannya tersebut.

Bahkan Ia pun pernah melayangkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo, untuk membuktikan Mio Kopi racikannya tersebut memiliki khasiat menyembuhkan pasien terinfeksi corona virus. Namun usahanya tetap tidak mendapat respon.

Hingga akhirnya Bupati Lampung Selatan mengundangnya untuk hadir ke kantor Bupati setempat. Senin (08/06/2020).

Pada pertemuan tersebut, Bupati setempat, Nanang Ermanto yang didampingi Kapolres Lamsel, AKBP. AKBP Eddie Purnomo dan Dandim 0421/LS Letkol Kav Robinson Oktovianus Bessie bersedia memfasilitasi agar ramuan Mio Kopi dapat diuji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung.

Namun setelah difasilitasi oleh pemkab setempat, Nyoman Subamio tidak bersedia mengikuti tahapan proses pengujian yang akan dilakukan BPOM.

Seperti peninjauan tempat produksi, pengecekan dan uji laboratorium bahan-bahan baku untuk membuat ramuan herbal Mio Kopi tersebut.

Sementara, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengungkapkan telah memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan Nyoman Subamio. Nanang juga menyatakan sangat mengapresiasi inovasi obat herbal Mio Kopi milik warga kelahiran Kota Metro itu.

“Jadi bukan pemerintah daerah tidak memfasilitasi, ini sudah menjadi keputusan Pak Nyoman sendiri. Kita sudah sama-sama mendengar, Pak Nyoman tidak mau dilakukan penelitian secara langsung. Ini mekanisme yang harus diikuti sesuai kententuan BPOM,” ujar Nanang.

Meski demikian, Nanang mengatakan akan terus mendukung setiap karya atau inovasi warganya. Terlebih temuan itu bisa bermanfaat bagi orang banyak. “Mudah-mudahan Pak Nyoman bisa berhasil dilain kesempatan,” ucap Nanang. (HS/Kmf-LS)