Lampung Utara, Lensalampung.com, – Cegah perluasan Covid -19, Pemkab Lampung Utara sebelumnya telah mengeluarkan SE perpanjangan libur sekolah hingga tanggap 12 April 2020, namun belakangan diketahui muncul Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Lampung Nomor: 420/808/V.01/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan Pendidikan, yang kembali memperpanjang masa libur sekolah hingga tanggal 22 April 2020.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, turut meliburkan para pelajar sampai menunggu kebijakan dari Pusat.
“Dalam SE Gubernur tersebut libur sekolah diperpanjang hingga tanggal 22 April 2020. Sementara untuk libur bulan Ramadhan menyesuaikan dengan kebijakan Mendikbud,” jelas Plt. Sekkab Lampura H. Sofyan saat dikonfirmasi, wartawan media ini.
Sebagai upaya pencegahan, pihaknya saat ini masih melakukan himbauan-himbauan video confren kepada Camat dan Forkopimda. Kemudian setiap Polsek, Danramil dan Puskesmas terus mensosialisasikan agar Masyarakat tinggal di rumah tidak mengikuti acara yang dapat menimbulkan kerumunan. Mulai dari hajatan, arisan, nongkrong-nongkrong dan lainnya. Kemudian Kepala Desa juga diminta untuk memantau masyarakat yang datang dari luar Lampura, termasuk dari luar negeri. Bahkan Pemkab Lampura juga membatasi Masyarakat Lampura yang ingin berpergian.
Saya minta Masyarakat bisa mentaati peraturan yang ada. Tidak membawa anaknya untuk jalan-jalan ataupun mudik,”ucap Sofyan.
Kabupaten Lampura tambahnya, saat ini masih di posisi sebatas yang terpantau, tidak ada yang positif. Terkahir informasi yang di dapat di Lampura ada 27 ODP(Orang Dalam Pengawasan) Covid-19. Mudah-mudahan ini tidak semakin bertambah dan yang sakit segera diberikan kesembuhan. “Yang paling baik itu kita membatasi diri. Maklumat yang diberikan Kapolri masih banyak tidak didengarkan Masyarakat. Ini artinya kesadaran Masyarakat kurang, kalau kita buat lockdown juga masih tetap dilanggar, masih ada yang akan membuat acara hajatan, ini yang perlu kita sadari,”pungkasnya. (Bbn/Ccp).