Foto, Insoektur Pembantu Wilayah III, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, saat dikonfirmasi wartawan. (Istimewa)
Lampung Utara, – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menegaskan, sudah melakukan teguran kepada pihak Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara melalui Kecamatan, atas pembangunan menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2017. Namun ironinya, masih di temukan item pembangunan yang diduga bermasalah.
Pekerjaan itu pada pembangunan guna mengisi meubeler pada Balai Desa, bahkan terdapat pula item lainnya antaranya pada pekerjaan pembangunan lampu jalan, gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“waktu itu kita sudah melayangkan surat teguran melalui Kecamatan ini ini (item pekerjaan) yang belum selesai, setelah itu tidak mengetahui lagi perkembangannya,” jelas Jauhari, Irbanwil III Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, mewakili Mankodri Inspektur, rabu (28/11/2018).
Inspektorat menilai seharusnya setelah adanya laporan yang ditujukan ke pihak Kecamatan, Kecamatan dapat lebih aktif melakukan pembinaan sehingga tidak sampai ke ranah hukum.
“Seharusnya mereka (Kecamatan) proaktif, kalau sudah ditegur masih (dibiarkan) ya artinya tidak ada itikad baik. Kalau sudah keranah hukum ya kita serahkan sepenuhnya, karena kitakan sebatas pembinaan.” ujarnya.
Sementara mengenai pembangunan menggunakan DD tahun 2018, pihak Inspektorat belum menerima surat teguran atau tembusan, “itu sudah dilakukan Monev namun kita belum terima tembusanya,” pungkasnya.
Diketahui, Irbanwil III Inspektorat Kabupaten Lampung Utara membawahi 6 Kecamatan antaranya, Bukit Kemuning, Abung Tengah, Abung Barat, Abung Tinggi, Abung Kunang dan Tanjung Raja. (Rafi).