Lampung Utara,Lensalampung.com – Dalam gotong royong bersama masyarakat di situs cagar budaya Minak Trio Diso, Sunarwan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, menegaskan bahwa yang namanya sejarah itu tak lepas dari istilah ‘Cokroman Gilingan’.
Hal itu diungkapkan ketika dirinya bersama unsur vertikal usai mengunjungi situs sejarah di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, Kamis (12/4/2018).
“Karena yang namanya sejarah itu, kalau ahli sejarah bilang ‘Cokroman Gilingan’ dengan pengertian bahwa sejarah itu akan senantiasa bergulir kembali, berputar kembali, itu pendapat ahli sejarah. Paling tidak kita bisa meneladani unsur positif yang telah dibangun oleh pelaku sejarah terutama Minak Trio Diso ini.” Ujar Sunarwan kepada wartawan, usai mengunjungi lokasi makam Minak Trio Diso, Kamis (12/4/2018).
Dikatakanya juga, yang namanya cagar budaya itu wajib dijaga kelestariannya dengan adanya kegiatan bersih-bersih itu paling tidak dapat mengajak masyarakat dan mempertahankan situs sejarah tidak tenggelam.
“Karena ini situs cagar budaya harus kita jaga kelestariannya, kita jaga kebersihannya bahwa di sini ada cagar budaya, disini ada sejarah, dan jangan sampai tenggelam begitu saja,” katanya.
Ketika ditanya adakah langkah untuk melihat dan berkunjung ke pelaku sejarah di Lampung Utara, Sunarwan mengatakan, “Bisa kita nanti coba untuk mengajak masyarakat (ikut andil) untuk melestarikan beberapa situs sejarah yang ada di Lampung Utara.” Tambahnya.
Dirinyapun mengetahui bahwasanya makam Minak Trio Diso ini sudah terdaftar sebagai cagar budaya, artinya memang makam ini sudah diakui di tingkat Nasional.(Ben)