Miris!… Banyak Perusahaan Dimesuji Ogah Tunaikan Tanggungjawab Sosial Kemasyarakat

Lensa News131 views

Mesuji, Lensalampung.com – Sejumlah perusahaan yang ada dan beroperasi di Kabupaten Mesuji terkesan abai menunaikan kewajibannya akan tanggung jawab sosial perusahaan Corporation Sosial Responsibility (CSR).

Kabupaten Mesuji tanpaknya hanya dijadikan tempat ladang usaha mengeruk keuntungan dari hasil sumberdaya alam yang ada tanpa kontribusi yang nyata.

Bagaimana tidak, buktinya dari sekian banyak perusahaan yang ada, hanya sebagian kecil menunaikan CSR-nya yang berguna bagi kepentingan umum di Bumi Ragab Begawe Caram. IMG-20201210-WA0019

Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mesuji hingga menjelang akhir tahun 2020 ini, dari sekitar 30 perusahaan raksasa yang ada di mesuji hanya Bank Lampung dan PT Taspen yang memiliki kesadaran menunaCSR-nya yang berguna bagi kepentingan umum.

Bank Lampung membangun tugu macan desa brabasan, dan PT.Taspen memberi hibah dua unit kendaraan roda tiga. Kedua perusahaan itu notabennya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan swasta.

Sedangkan dari puluhan perusahaan raksasa, milik swasta hanya sebagian kecil yang memberi sumbansihnya, itupun hanya sebatas paket sembako dan paket beras yang nilainya tak lebih Rp 50 ribu /paket bantuan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Mesuji Abu Rosid tak menapik akan rendahnya kesadaran perusahaan di Mesuji mengenai kewajiban memberi CSRnya.

“Ya, dari gak lebih sepuluh perusahaan dari sekitar 30 perusahaan yang ada di mesuji, memberi sumbangsihnya. seperti Bank Lampung dan Taspen, dan beberapa melaporkan cuma beri sumbangan paket beras itupun karena covid-19” akunya.IMG-20201210-WA0017

Dia mengaku telah berupaya membentuk forum CSR yang dibentuk dari perwakilan dari sejumlah Perusahaan yang ada. Tujuannya agar perusahaan bisa menunaikan kewajibannya turut serta berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Awal tahun lalu, sudah kita bentuk forum CSR tapi gak jalan. tak lama setelah dibentuk orang-orang perwakilan dari perusahaan kebanyak sudah dipindah tugas ke daerah lain oleh pihak perusaan,”ucapnya seraya menyebut bahwa fihaknya tak mampu berbuat banyak karena meski ada undang-undang yang mengatur terkait kewajiban perusahaan memberi CSR, namun tak mengatur sangsi bagi perusahaan yang membangkan.

Sebagaimana diketahui CSR ialah tanggungjawab sosial perusahaan merupakan pendekatan bisnis dengan

memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. (Ishar)