Tubaba, Lensalampung.Com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Warga Tiyuh Candra Jaya,Kecamatan Tulang Bawan Tengah,Kabupaten Tubaba,Yang Diduga Pelaku Penggandaan Uang,Diamankan Tim Tekab 308 Polres Tubaba.
AKBP.Hadi Saepul Rahman.S,IK Kapolres Tubaba yang didampingi Kasat Reskrim IPTU.Andre Tri Putra.S,IK.MH mengatakan,Tim Tekab 308 Polres Tubaba berhasil mengamankan terduga pelaku penggandaan uang yang perempuan bernama (S), 38 Tahun.Awalnya pelapor (Muslia) diiming-imingi oleh terduga pelaku dapat mengambil uang ghoib dalam jumlah besar dengan melakukan ritual-ritual ghoib dan meminta sejumlah uang,dengan alasan untuk melaksanakan ritual dengan membeli minyak-minyak tertentu serta sajen sebagai syarat ritual hingga beberapa kali ritual.”Terang Andre.
“Selanjutnya,setelah ritual terduga pelaku menerangkan bahwa didalam lemari kamar sudah penuh terisi uang, namun uang tersebut dijelaskan oleh terduga pelaku belum dapat digunakan karena masih ada ritual lain yang harus dilakukan,setelah berjalan sekira satu bulan karena tidak ada kejelasan,pelapor membuka paksa lemari tersebut dan ternyata lemari yang dijanjikan berisi uang penuh itu kosong tidak ada uangnya,pelapor hanya menemukan mata uang korea utara pecahan 5000 won sebanyak 200 lembar,akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira RP. 50.000.000(Lima puluh juta rupiah),pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.”Kata Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat,setelah mendengar laporan informasi tersebut Tim Tekab 308 Polres Tubaba meluncur ke TKP yang bertempat di Tiyuh Candra Jaya RT 05 RW 05 dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukannya tersangka kedua yang bernama (M) 55 Tahun yang merupakan suami siri dari terduga pelaku.”Tutupnya.
Kasat Reskrim IPTU.Andre Tri Putra S,IK.MH mengatakan kedua terduga pelaku terjerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”Tuturnya. (DD)