Nama Yustian Adhenata Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi Terdakwa Maya Metissa

Lensa News119 views

Lampung Utara, Lensalampung.Com-Lanjutan Sidang terdakwa Maya Metissa atas perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018 terus berlanjut,Diketahui, sidang yang digelar pada Hari ini Senin (9/11/2020).

Dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut digelar secara virtual, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B, Kotabumi, dengan di pimpin langsung oleh ketua majelis hakim Siti Insirah, SH.,MH, dengan di dampingi oleh 2 (Dua) hakim lainnya yaitu, Zaini, dan Gustina, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha, Kuasa Hukum terdakwa, Joni Anwar, dan Terdakwa Maya Metissa.

Dalam persidangan tersebut Terdakwa Maya Metissa mengatakan bahwa, potongan dana sebesar 10 persen tersebut berasal dari anggaran dana BOK tahun 2017-2018 silam.

“Dari jumlah potongan itu, Saya hanya terima sebesar 4 persen saja. 4 persen lainnya mengalir kepada Yustian Adhenata, selaku Kepala Bidang Pembendaharaan (Kabid Perben) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura). 2 persen sisanya mengalir kepada Ketua Pengelola BOK Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten setempat, Hj. Daning Pujiarti” bebernya, Senin (9/11/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Maya Metissa juga mengatakan bahwa, 4 persen dana yang mengalir pada dirinya tersebut, di alihkannya kepada sejumlah kegiatan yang bersifat Non Budgeting, yang anggarannya tidak ter Cover oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten.

Kegiatan tersebut misalnya seperti, untuk pembuatan ornamen Lampung di Dinkes, Foging, pengadaan komputer, CCTV, pengadaan baju batik dan celana traning masing-masing 150 potong, dan pemberian tali asih, serta perjalanan dinas untuk mendampingi Bupati keluar daerah.

“Uang bagian saya itu saya simpan, dan saya pergunakan untuk sejumlah kegiatan ataupun pengadaan, yang sifatnya Non Budgeting. Karena pada saat itu di Dinkes Lampura banyak sekali kegiatan yang sifatnya Non Budgeting” katanya.

Maya Metissa juga menjelaskan, pada saat itu bendahara keuangan Dinkes Lampura, menghubungi dirinya, dengan tujuan meminta izin untuk bertemu dengannya.Tidak lama kemudian, bendahara tersebut datang dengan membawa 2 amplop yang di pegangnya, dan menyerahkan amplop yang berisi uang hasil pemotongan dana BOK sebesar 4 persen kepada dirinya.

Amplop yang pertama diserahkan kepada dirinya, dan amplop yang satunya lagi, menurut keterangan Bendahara Dinkes Lampura, akan diserahkan kepada Kabid Perben Pemkab Lampura, Yustian Adhenata.

Namun untuk 2 persen lainnya Maya Metissa mengaku tidak melihat amplopnya, hanya saja dirinya mendengar secara lisan dari pengakuan bendahara bahwa, 2 persen lainnya akan diserahkan kepada ketua pengelola BOK Lampura, Hj.Daning Pujiarti. Dan yang perlu diketahui juga, seluruh pemotongan dan bagian-bagian itu, Bendahara Keuangan Dinkes Lampura, yang mengatur dan membagikannya.

“Untuk bendaharanya sendiri, secara teknis memang benar tidak ada bagian dalam pembagian maupun pemotongan itu, namun bendahara keuangan tersebut menerima sejumlah bagian dari hasil 4 persen dana potongan yang saya dapatkan.Jadi jumlah total uang yang saya terima dari potongan 4 persen tersebut, dibawah Rp.500 juta” bebernya.

Tidak hanya itu, Maya Metissa juga mengatakan bahwa, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pemotongan itu pihak Puskesmas yang membuat, perlu diketahui juga, itu adalah kegiatan Promotif dan Preventif, seperti pemotongan uang makan minum, Atk, dan perjalanan posyandu yang di klobkan oleh pihak Puskesmas itu sendiri. Dan hal itu sudah mendapat pengawasan, Verifikasi, Validasi oleh tim pengelola BOK Lampura.

“Saya menyesali semua perbuatan itu. Seandainya ada kerugian negara yang di timbulkan, insya allah saya siap untuk mengembalikannya. Karena apapun bentuknya, saya harus bertanggungjawab atas apa yang telah saya lakukan” tegasnya.

Kemudian pada saat ditanyakan oleh salah satu Hakim Anggota (Zaini,red) kapan dan bagaimana proses penyerahan potongan dana BOK sebesar 4 persen yang telah mengaliran kepada Yustian Adhenata, Maya Metissa menjelaskan, pada saat akhir tahun itu, tepatnya menjelang lebaran Idhul Fitri, karena telah dikejar Deadline, pada sore menjelang maghrib itu, Bendahara keuangan Dinkes Lampura datang kerumahnya, dengan maksud ingin memberi tahu bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada Yustian Adhenata pade sore itu juga. Dengan alasan uang tersebut telah di tunggu oleh Yustian Adhenata selaku Kabid Perben, Pemkab Lampura.

Saat ditanya lagi, apa resiko dan dampaknya, jika uang tersebut tidak diserahkan kepada Yustian Adhenata. Dan apakah status dirinya merupakan bawahan dari Yustian Adhenata, mendapat pertanyaan itu Maya Metissa menjelaskan, uang tersebut hanya untuk memperlancar proses pencairan saja. Sebenarnya tidak ada dampak dan resiko jika dirinya tidak menyerahkan uang tersebut kepada Yustian Adhenata. Dan Maya Metissa juga menegaskan bahwa, jika dirinya bukanlah bawahan dari Yustian Adhenata.

“Uang itu hanya untuk memperlancar proses pencairan saja, tidak ada pengaruh lainnya, dan saya juga bukan bawahan Yustian” jelasnya dihadapan Hakim dan JPU.

Setelah itu Ketua majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Tanjungkarang, Siti Insirah, terlihat langsung mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

“Sidang hari ini di tutup, dan akan kembali di lanjutkan pada Senin pekan depan (16/11/2020) dengan agenda mendengarkan Konfrontir keterangan saksi (Yustian Adhenata, Daning Pujiarti, dan Novrida Nunyai,red) dan terdakwa” tutupnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Maya Metissa, diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, karena di duga terlibat melakukan pemotongan DAK/BOK Lampura tahun anggaran 2017-2018 sebesar 10 persen. Dari jumlah total anggaran sebesar Rp.2.1 Miliar lebih.

Kini, Maya Metissa, telah menjalani proses penahanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi, dan telah menjalani proses persidangan yang telah berjalan sebanyak 6 kali persidangan. Tidak hanya itu, dalam persidangan yang di gelar di PN Tipidkor Tanjungkarang, pihak pengadilan terpantau telah memanggil puluhan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, untuk di dengarkan keterangannya.( Ccp/Bbn )