BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Sebuah peristiwa menegangkan terjadi saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area PKOR Way Halim Bandar Lampung, pasalnya terjadi insiden nyaris baku hantam antara dua komandan. Yakni Kasat Pol PP Provinsi Lampung, Jayadi dan Kaban Pol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden.
Kejadian ini bermula ketika penertiban PKL terjadi adu mulut antara kedua Kasat Pol PP, peristiwa yang berlangsung pagi menjelang siang tadi sempat menegangkan, sebab kedua Kasat Pol PP tersebut telah berhadap-hadapan, aksi keduanya menjadi perhatian warga dan sejumlah pengendara. Namun beruntung ketegangan tidak berlanjut.
Menurut pengakuan Kasat Pol PP Provinsi Jayadi mengutarakan ketegangan yang sempat terjadi lantaran karena adanya dugaan upaya dari Pol PP Kota Bandarlampung untuk memprovokasi pedagang atas upaya penertiban oleh Pol PP Lampung.
“Rupanya pedagang-pedagang di trotoar itu didukung oleh Pol PP Kota, mereka menghalangi kami yang akn menertibkan. Berdagang di trotoar itukan tidak boleh, tapi kok Pol PP Kotanya kok seperti itu, ”tuturnya.
Jayadi menambahkan, pihaknya memastikan akan melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintahan pusat “Kami akan segera melaporkan persoalan ini ke pusat,penertiban menyambut HARGANAS yang dilaksanakan pada 15 Juli 2017 mendatang,”imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandarlampung, Cik Raden mengaku tidak melakukan pembelaan terhadap PKL yang ada di lingkungan PKOR. Pasca, gagalnya penertiban PKL yang dilakukan Satpol PP Provinsi Lampung, pada Kamis (13/7)
Cik Raden mengaku, hanya melakukan mediasi saja, antara PKL dengan Satpol PP Provinsi Lampung. Karena dianggap lahan yang ditempati PKL itu bukan milik Provinsi.
“Kami hanya memediasi saja, bukan kami ribut dengan Pol PP provinsi. Pedagang meminta bantuan kami, kasihan mereka,”ujar Cik Raden.
Ia mengatakan, sikap Satpol PP provinsi tidak benar untuk menggusur pedagang tersebut, karena diketahui lahan itu bukan milik Provinsi, melainkan wilayah Bandarlampung.
“Ini kan lahan Bandarlampung, seperti warung makan mie Aceh, bukan lahan Provinsi , kasihan mereka kalau digusur. Seperti pedagang di pinggir jalan, ini kan yang mengaspal nya pak Walikota,”jelasnya.
Atas kejadian ini, dirinya siap menempatkan personilnya dilokasi. Ia juga meminta kepada Pemprov jangan gusur pedagang kecil. “Kasihan mereka, ini kah tempat produktif untuk berdagang, kalau mau digusur kemana lagi mereka dagang,”jelasnya.
Menurut dia, seharusnya Satpol PP Provinsi melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Satpol Bandarlampung sebelum melakukan penertiban. “Harusnya Provinsi melakukan koordinasi terlebih dahulu, jangankan surat, ngomong aja enggak,” Ujar dia.
Cik Raden mengaku, tempat tersebut memang sudah diberikan izin untuk para pedagang untuk berjualan, karena tanah tersebut merupakan tanah milik Pemkot Bandarlampung. “Ditempat itu, memang diperuntukan bagi pedagang untuk berjualan, kalaupun akan melakukan pembongkaran, itu bukan ranah Provinsi, tapi ranah dari Pemkot Bandarlampung,” katanya. (red)