Way Kanan, Lensalampung.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (14/11/2021).
Tersangka berinisial DAP (23) berdomisili di Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan THA (29) berdomisili di Dusun Sinar Banten Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 10 November 2021 sekira jam 20.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan.dan hasil dari penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan 2 (dua) orang wanita yang mengaku berinisial DAP dan THA di depan salah satu cafe atau warung di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.
Kedua tersangka ini, ketika dilakukan penangkapan sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nopol. B 1832 CZL yang sedang parkir tepat di depan salah satu café tersebut.
“Petugas mendapati saudari THA saat itu dengan menggunakan tangan sebelah kiri memegang seperangkat alat hisap (Bong) dari botol larutan penyegar yang didalamnya berisikan cairan bening dan tangan sebelah kanannya memegang korek api gas,” tambahnya.
Sementara didekat kaki saudari DAP diketemukan bungkusan dari tissue warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,16 gram.
Atas kejadian itu, kedua TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Tutup Kasatnarkoba.
Laporan : Seproni