Nyambi Jadi BD Narkoba, Nelayan ini Disergap Satresnarkoba Tuba

Lensa News140 views

Tulang Bawang, Lensalampung.com – Sebuah rumah yang ada di Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pengerbekan rumah tersebut berlangsung hari Rabu (27/01/2021), pukul 20.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.

“Rabu malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Kekatung, rumah ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (28/01/2021).

Lanjut AKP Anton, pemuda yang berhasil ditangkap oleh petugas kami berinisial SR (25), berprofesi nelayan, warga Kampung Kekatung.

Dari tangan pemuda yang diduga kuat sebagai bandar narkotika ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan tiga bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 1,46 gram.

Satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, satu buah pipet plastik yang ujungnya lancip (sendok sabu), satu buah kotak berwarna silver yang terdapat tulisan Monaco dan satu unit handhpone (HP) merk samsung warna hitam.

“Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas, info yang didapat sebuah rumah yang ada di Kampung Kekatung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Akuan/Agus)