LAMSEL, Lensalampung.com – Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk tersangka Pencurian dengan pemberatan (Curat) di SMP N 1 Palas.
Tersangka yakni Jainal Abidin (49) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Dusun 2, Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas.
Oknum ASN itu, dibekuk Team Tekab 308 Polres Lamsel dan unit Reskrim Polsek Palas di Pimpin Kapolsek Palas, IPTU M Sari Akip, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.00 wib, di Dusun Karang Jaya Rt.001 Rw.004, Desa Bakti Rasa, Kecamatan Sragi.
Kapolsek Palas, IPTU M Sari Akip mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo mengungkapkan, pelaku membobol Ruang Laboratorium SMP N 1 Palas dengan cara merusak 3 (tiga) buah kunci gembok. Pelaku melakukan aksinya pada Selasa (31/12/2019) dini hari sekira pukul 05.00 Wib.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 21 computer dekstop merk Lenovo, 1 printer, 5 UPS dan 1 resiver. Pelaku membawa barang hasil curian tersebut memggunakan mobil miliknya, di bawa ke Sragi. Pelaku kemudian menitipkan barang hasil curian itu ke rumah Agus (melarikan diri). Total kerugian mencapai Rp.200.000.000,” ungkapnya kepada wartawan pagi tadi,” terangnya.
Kemudian, berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 unit PC Lenovo A10 V530, 5 APC Smart-UPS Online V (SRV1KL), 1 unit printer merk Cannon Pixma G3010, 1 unit server Lenovo Think System ST50 dan 1 unit kendaraan roda mepat Pick Up Merk Suzuki New Carry dengan Nopol BE-8120-YY warna hitam.
“Tindakan kepolisian yakni melakukan penangkapan terhadapp pelaku, melakukan penyitaan barang bukti dan kemudian melimpahkan ke Polres Lamsel guna sidik lanjut,” pungkasnya. (HS)