Oknum Kades Dan Perangkat Desa Karang Agung, Digelandang Polres Lampura

Lensa News122 views

Lampung Utara.,Lensalanpung.com – Oknum Kepala Desa Karang Agung dan Sekdes beserta empat aparatur desa, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) terpaksa harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), diduga melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Sembako beberapa waktu lalu.Jumat 16 September 2022.

Oknum Kades Karang Agung berinisial Erman dan Sekdes berinisal Ramadona beserta 5 Aparatur Desa lainnya sudah diamankan Polres Lampura Kamis 15 September 2022 malam guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan 7 orang diantara oknum Kades dan Sekdes serta 5 Aparatur Desa diduga melakukan pungli terhadap warga yang menerima BLT BBM dan Sembako sebesar Rp. 500.000 ribu. “Jadi, kita sedang dalami apakah kasus ini masuk kedalam pungli ataukah masuk keranah pemerasan, ” kata dia.

Dijelaskannya, Pungutan yang dilakukan oleh oknum oknum itu, terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mendapatkan bantuan BLT BBM dan Sembako bervariasi mulai dari Rp. 20.000 ribu hingga Rp. 50.000 ribu.

Sementara, Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman membenarkan bahwa oknum Kades dan Sekdes serta Aparatur Desa Karang Agung yang diamankan Polres Lampura masuk wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan.

Selaku Camat Kotabumi Selatan yang baru beberapa menjabat, merasa kecewa dan perihatin dengan Kades Karang Agung dan Sekdes berserta Apatur Desanya. Seharusnya hal itu tidak dilakukan karena bantuan BLT BBM dan Sembako yang diberikan pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat.

Dedi menghimbau kepada seluruh Kepala Desa/Lurah yang ada di Kecamatan Kotabumi Selatan jangan sekali kali melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat. “Apabila masih ada yang melakukan pungli maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” Imbaunya.(*)