Way Kanan, Lensalampung.com – Dana tunjangan kerja gaji ke 13 THR dan dana rutin pegawai di salah satu Kecamatan daerah kabupaten Way Kanan yang bertotal sekitar Rp60 juta diduga tidak dibagikan oleh salah seorang kasi di kecamatab setempat.
Alhasil, semua pegawai bahkan sang Camat ini pun dikabarkan tidak menerima dana tunjangan kerja gaji ke13 (THR) tahun 2019 termasuk dana rutin pegawai pada pencairan triwulan ke II. Hal ini diduga karena sang oknum kasi pemerintahan yang memegang dana sejak pencairan dana hingga hari ini tidak masuk kerja ke kantor salah satu kecamatan yang ada di Way Kanan.
Dari penjelasan ketua Kowappi Way Kanan Rahmat, informasi dugaan itu berdasarkan pengaduan salah seorang pegawai di kecamatan yang ada di Way Kanan kepadanya melalui telpon guna mempermasalahkan hal itu secara publikasi sebab yang bersangkutan menghilang tanpa ada kabar darinya saat dihubungi.
“Sementara informasi yang kita terima bahwa sang oknum kasi bagian pemerintahan salah satu kecamatan di Way Kanan dikabarkan tidak membagikan dana tukin dan rutin seluruh pegawai setempat,”ujar Rahmat, saat menghubungi sinarlampung. com Rabu (12/6/2019) terkait adanya permasalahan aduan pegawai kecamatan di Way Kanan tersebut.
Rahmat menjelaskan kembali, dana rutin itu berkesar Rp25 juta dan dana tukin berkisar 35 juta.
“Tukin Camat saja berkisar Rp4juta, Sekcam 3 juta, Kasi 2 juta, kasubag 1 juta dan staf 450 ribu. Pegawai berkisar 30 orang,”ungkapnya tanpa menjelaskan sang pelapor informasi tersebut. Rahmat mengatakan laporan itu dari pegawai kecamatan bermasalah itu sendiri.
“Kita belum bisa sebut namanya skrang karena kami kowappi akan melakukan klarifikasi dan imvestigasi soal kebenaran laporan itu ke pihak bersangkutan dan pimpinan kecamatan itu, “pungkasnya. (Endok)