Oknum Menghalangi Wartawan Meliput Dengan Merampas Handycam “Dipolisikan”

Lensa News170 views

Sumenep,Lensalampung.com – Terkait soal perampasan kamera Wartawan Kompas TV Sumenep, saat melakukan peliputan peristiwa kebakaran di PT. Panda Coco Charcoal di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, akhirnya korba (Nur Khalis) lapor ke Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Rabu 23/1/2019.

Berdasarkan Laporan Polisi Polres Sumenep / LP/10/1/2019/JATIM/RES SMP. Korban ( Nur Khalis ) resmi melaporkan atas nama Avazbek Ishbaev yang diketahui merupakan warga Negara Uzbekistan.

Dalam laporan tersebut, Nur Khalis ( Abil ) melaporkan terlapor atas perkara tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkara ini berawal saat Nur Khalis (korban) jurnalis kompas TV, sekitar pukul 18.36 Wib dirinya mendapat informasi adanya kebakaran di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Menurut Abil panggilan akrabnya, sesampainya di lokasi, tepatnya di pintu masuk pabrik briket arang batok kelapa milik PT. Panda Coco Charcoal, bertemu dengan anggota Polsek Bluto dan meminta izin untuk mengambil gambar peristiwa kebakaran.

Bahkan, saya sudah menunjukkan ID card dan mohon izin liputan kepada anggota Polsek yang berada di lokasi kebakaran dan Saya diantar oleh anggota ke dalam gudang, tempat api,” terang Nurcholis, di Mapolsek Bluto, Selasa (22/01/2019).

Setelah mengambil gambar sekitar 6-7 take, seseorang memakai kaos tiba-tiba langsung merampas kamera, saya sempat berusaha menjelaskan bahwa dari media Kompastv, namun penjelasan itu tidak dihiraukan.
“Kamera saya tiba-tiba dirampas dan bahkan saya sempat di usir oleh dua orang di dalam di suruh keluar” terang Abil, panggilan sehari-hari Nur Kholis.

Saat melakukan liputan peristiwa kebakaran di dalam pabrik tersebut korban sudah sesuai kode etik jurnalistik, menggunakan Id Card di kalungkan di leher dan mengambil gambar menggunakan kamera Handycam. (Rls).