Way Kanan, Lensalampung.com – Ratusan penerima progran bantuan pangan nontunai (BPNT) Kabupaten Way Kanan akhirnya mengeluhakan adanya penarikan kartu KKS yang diduga oleh Oknum TKSK BPNT setiap kecamatan daerah setempat.
Selain beras dan telur yang belum mereka terima. Aksi nakal oknum TKSK BPNT Kecamatan kabupaten Way Kanan ini juga telah menyalahi aturan pedoman
penyaluran program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) melalui agen warung di setiap kampung yang di Way Kanan yang sudah terverifikasi.
“Sudah seminggu kartu KKS kami dimintai kumpul oleh TKSK BNPT. Dan Kami sudah mengeluarkan dana BNPT untuk transaksi beras dan telur. Seharuanya seketika kami mengeluarkan dana kartu KKS melalui warung agen BPNT langsung terima beras dan telur ini malah belum dan dikabarkan menunggu seminggu,”ujar salah seorang Wanita penerima BNPT wilayah Way Kanan, yang enggan disebutkan namanya, Minggu (27/10/2019).
Dimana, berdasarkan informasi yang dihimpun, pengumpulan kartu KKS oleh TSKS BPNT ini di kampung kecamatan Way Tuba, Negara Batin, Blambangan Umpu, Rebang Tangkas.
Bahkan, informasi pelanggaran dan keluhan masyarakat penerima BNPT ini juga dikecam sejumlah pihak. Salah satunya Ketua Kowappi Way Kanan Rahmat. Ia mengatakan pihak Dinas Sosial Way Kanan dan pihak hukum menindak tegas oknum TSKS BNPT tersebut.
“BNPT ini merupakan program transformasi program rastra
untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat
kualitas, dan tepat administrasi. Program BPNT telah dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2017 dan terus
diperluas ke wilayah-wilayah lainnya sampai saat ini. Khusus
untuk tahun 2019, Program BPNT akan dilaksanakan di wilayah yang memiliki keterbatasan dari sisi infrastruktur
nontunai, sinyal telekomunikasi dan akses geografis, sehingga transformasi program Rastra ke BPNT tuntas
di seluruh kabupaten/kota. Ke depannya, program BPNT dapat diintegrasikan dengan program bantuan sosial
lainnya melalui sistem perbankan.
Pedoman Umum BPNT ini merupakan penyempurnaan Pedoman Umum BPNT sebelumnya dan dapat digunakan
sebagai tuntunan, arahan, atau rambu-rambu teknis oleh
pelaksana program, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Penyalur BPNT, e-Warong sebagai agen
penyalur bahan pangan, dan pihak terkait lainnya,”ujar Rahmat.
Rahmat, menegaskan, jika agen sudah tidak bisa menyalurkan bahan pangan dan semua sudah diakomodir oleh oknum TSKS BNPT sendiri tentu pedoman ini percuma.
“Ini bukti kecurangan terjadi di lapangan. masyarakat penerima BNPT sampai mengeluhkan sudah mencairkan dana BPNT namun beras dan telur tidak segera di terima. bahkan bukan melalui warung agen BNPT ini ada apa,”pungkasnya. (Indro)