Oknum TKSK BPNT Way Kanan Diduga Kondisikan Pengesubpan beras dan telur Untuk Agen

Lensa News70 views

Way Kanan, Lensalampung.com – Ratusan penerima progran bantuan pangan nontunai (BPNT) Kabupaten Way Kanan akhirnya mengeluhakan adanya penarikan kartu KKS yang diduga oleh Oknum TKSK BPNT setiap kecamatan daerah setempat.

Selain beras dan telur yang belum mereka terima. Aksi nakal oknum TKSK BPNT Kecamatan kabupaten Way Kanan ini juga telah menyalahi aturan pedoman

penyaluran program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) melalui agen warung di setiap kampung yang di Way Kanan yang sudah terverifikasi.

“Sudah seminggu kartu KKS kami dimintai kumpul oleh TKSK BNPT. Dan Kami sudah mengeluarkan dana BNPT untuk transaksi beras dan telur. Seharuanya seketika kami mengeluarkan dana kartu KKS melalui warung agen BPNT langsung terima beras dan telur ini malah belum dan dikabarkan menunggu seminggu,”ujar salah seorang Wanita penerima BNPT wilayah Way Kanan, yang enggan disebutkan namanya, Minggu (27/10/2019).

Dimana, berdasarkan informasi yang dihimpun, pengumpulan kartu KKS oleh TSKS BPNT ini di kampung kecamatan Way Tuba, Negara Batin, Blambangan Umpu, Rebang Tangkas.

Bahkan, informasi pelanggaran dan keluhan masyarakat penerima BNPT ini juga dikecam sejumlah pihak. Salah satunya Ketua Kowappi Way Kanan Rahmat. Ia mengatakan pihak Dinas Sosial Way Kanan dan pihak hukum menindak tegas oknum TSKS BNPT tersebut.

“BNPT ini merupakan program transformasi program rastra

untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat

kualitas, dan tepat administrasi. Program BPNT telah dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2017 dan terus

diperluas ke wilayah-wilayah lainnya sampai saat ini. Khusus

untuk tahun 2019, Program BPNT akan dilaksanakan di wilayah yang memiliki keterbatasan dari sisi infrastruktur

nontunai, sinyal telekomunikasi dan akses geografis, sehingga transformasi program Rastra ke BPNT tuntas

di seluruh kabupaten/kota. Ke depannya, program BPNT dapat diintegrasikan dengan program bantuan sosial

lainnya melalui sistem perbankan.

Pedoman Umum BPNT ini merupakan penyempurnaan Pedoman Umum BPNT sebelumnya dan dapat digunakan

sebagai tuntunan, arahan, atau rambu-rambu teknis oleh

pelaksana program, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Penyalur BPNT, e-Warong sebagai agen

penyalur bahan pangan, dan pihak terkait lainnya,”ujar Rahmat.

Rahmat, menegaskan, jika agen sudah tidak bisa menyalurkan bahan pangan dan semua sudah diakomodir oleh oknum TSKS BNPT sendiri tentu pedoman ini percuma.

“Ini bukti kecurangan terjadi di lapangan. masyarakat penerima BNPT sampai mengeluhkan sudah mencairkan dana BPNT namun beras dan telur tidak segera di terima. bahkan bukan melalui warung agen BNPT ini ada apa,”pungkasnya. (Indro)