OTT KPK, Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto, Net

Jakarta.lensalampung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus suap proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

“Setelah melakukan pemeriksaan satu kali 24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh bupati Lampung Selatan secara bersama-sama terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR di Pemkab Lampung Selatan,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Jumat (27/7).

Selain Zainudin, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan dari pihak swasta Gilang Ramadan.

Zainudin yang juga adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu diduga menerima suap sebesar Rp 399 juta dari pengusaha terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan. Suap dimaksud untuk mendapatkan izin pengadaan proyek.

Basaria menambahkan, pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Zainudin seperti kepala dinas dan anggota DPRD yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga komitmen fee awal sekitar 10 sampai 17 persen dari nilai proyek Rp 2,8 miliar.

Atas perbuatannya, Gilang Ramadhan dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai penerima suap Zainudin, Anjar dan Agus dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : RMOL.co