Pakar Hukum Minta Usut Tuntas Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Maya Metissa

Lensa News170 views

Lampung Utara, Lensalampung.Com – Terkait perintah dan intruksi langsung ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang, Siti Insirah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menghadirkan 3 (Tiga) orang saksi Yaitu,Yustian Adhenata, Daning Pujiarti, dan Novrida Nunyai (12/11/2020).

Untuk mengkonfrontir pengakuan terdakwa Maya Metissa, dalam sidang lanjutan dugaan tipidkor dana Bantuan Opersional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2018 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapat respon positif dari praktisi hukum.

Menurut Suwardi Amri, SH.,MH., selaku akademisi Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) menyatakan bahwa, sikap yang telah di ambil oleh ketua Majelis Hakim PN Tipidkor Tanjungkarang, Siti Insirah tersebut sudah tepat.

Menurut Suwardi, hal tersebut adalah wewenang penuh dari ketua Majelis hakim pengadilan, untuk memerintahkan JPU agar dapat menghadirkan sejumlah saksi yang namanya telah disebut oleh terdakwa Maya Metissa dalam fakta persidangan. Tentunya hal tersebut untuk mengkronfrontir atas pengakuan terdakwa, guna memperoleh suatu keterangan yang berimbang, baik dari terdakwa maupun para saksi.

“Secara pribadi saya sependapat dengan keputusan ketua majelis hakim, yang memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi ke Pengadilan, agar pengakuan terdakwa dapat di konfrontir oleh para saksi” ujar Suwardi,Kemarin Rabu (11/11) sekira pukul 14.30 WIB.

Selain itu Suwardi juga mengatakan, bahwa dirinya berharap kepada JPU yang menangani perkara tersebut, agar lebih cermat dan lebih mendalami atas pengakuan-pengakuan terdakwa dalam persidangan. Karena menurut dirinya secara garis besar, suatu tindak pidana korupsi, merupakan suatu perbuatan yang mustahil, jika dilakukan oleh pelaku tunggal.

Dibalik itu semua, dirinya menyakini, ada keterlibatan orang terdekat, dan orang yang memiliki suatu akses untuk memperlancar, dan membantu suatu tindak pidana korupsi itu sendiri. Oleh karena itu dirinya berharap, agar kasus tersebut dapat ditangani secara cermat oleh JPU yang menanganinya. Karena saat ini, kasus yang menjerat nama besar mantan Kadiskes Lampura, Maya Metissa, menjadi perhatian publik. Dan publikpun saat ini sedang menanti, siapa saja orang-orang yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BOK di Dinkes Lampura.

“Karena ini suatu kasus yang menjadi perhatian publik, saya berharap, agar aparat penegak hukum, dapat lebih cermat dan mendalami kasus itu. Siapapun yang terlibat, pelakunya harus segera di adili. Dan saya juga mengapresiasi kepada Maya Metissa, yang berani mengakui siapa saja yang terlibat dalam kasus itu” tegas Suwardi.( Ccp/Bbn )