Parah, Hingga AMJ Bupati Pemkab Tulangbawang tak Susun dan Publikasikan RLPPD

Lensa News141 views

TULANGBAWANG, Lensalampung.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab), seyogyanya taat azas, hukum dan regulasi yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat. Terlebih, terhadap hal yang berkaitan dengan Peraturan dan Undang-undang sebagaimana yang menjadi rujukan mayoritas Pemkab se-Indonesia.

Namun, nampaknya berbeda dengan Pemkab Tulangbawang. Pasalnya, hingga sampai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang, DR Winarti, S.E.,M.H dan Hendriwansyah, S.H pada 18 Desember 2022 dini hari. Pemkab setempat tidak kunjung menyusun dan mempublikasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) di media Massa.

Artinya, tidak ada informasi yang disampaikan oleh Pemkab Tuba kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, bahkan selama 1 (satu) priode Pemerintahan Winarti – Hendriwansyah, alhasil hingga berakhir masa Jabatan kewajiban tersebut tidak tertunai dan masyarakat tidak dapat memberikan apresiasi maupun sanggahan atas kinerja Pemkab.

Seharusnya RLPPD telah dipublikasikan melalui media cetak dan atau media elektronik, di daerah yang merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah paling lambat 3 bulan sebelum satu tahun anggaran.

Adapun Materi isi dari R-LPPD merupakan rangkuman dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten yang bersumber dari Laporan tiap Perangkat Daerah yang mencakup capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan, sebagai bentuk perwujudan implementasi kebijakan, program dan kegiatan yang telah diselenggarakan selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Mempubliksikan RLPPD juga diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 13 Tahun 2019, serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11 ayat (3) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Ketua DPD LSM BASMI Lampung saat dimintai tanggapannya, Hamdani, S.H, menyayangkan tidak patuhnya Pemkab Tulangbawang terhadap pemerintah Pusat. Pihaknya juga turut menyoroti sikap cuek terhadap Peraturan Pemerintah pusat yang telah ditetapkan.

“Jika Kepala Daerah tidak menyampaikan dan atau tidak mempublikasikan RLPPD kepada masyarakat berarti Kepala Daerah telah melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Daerah tidak menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Dan tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah yakni tidak menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, sama halnya dengan menantang pusat”Kata Dani, sapaan akrabnya kepada Lensalampung.com, Selasa (18/12).

Dia menambahkan, Kepala-Kepala Daerah dan perangkat daerah terkait dengan RLPPD, lakukan review ulang, ingat dan ingat apakah Pemerintahan Daerah selama ini sudah menyusun dan menyampaikan serta mempublikasikan RLPPD bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada masyarakat paling sedikit melalui: 3 (tiga) media cetak harian dan atau media online.

“Ini persoalan serius, selama satu periode (5 tahun) tidak membuat RLPPD. Artinya ada indikasi kesengajaan untuk menutupi beberapa indikasi permasalahan di Pemerintah setempat, ada apa dengan Birokrasi di Pemkab Tulangbawang. Kinerja Pemkab Tuba perlu di evaluasi dan pendalaman oleh Bapak Gubernur dan Mendagri, sanksi terberat juga perlu diberikan untuk Bupati meski jabatannya segera berakhir, agar dapat dijadikan pembelajaran bagi para pemangku kebijakan yang lain kedepannya,”tegas Dani.

Masih menurutnya, tidak dibuat dan di publikasikannya RLPPD makin menguatkan spekulasi dugaan permasalahan di OPD seperti halnya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) terkait beberapa temuan yang belum kunjung dikembalikan hingga hampir habis masa jabatan Bupati.

“Banyak indikasi semakin menguat, dengan tidak adanya RLPPD ini. Apakah ini ada unsur kesengajaan Pemkab bersama Tapem untuk menutupi berbagai tunggakan masalah, seperti halnya hoax pemberian dana bantuan untuk kelompok yang tak kunjung terealisasi, kendati sudah di publish dan simboliskan,”sindirnya.

Sementara itu Kabag Tapem Pemkab Tulangbawang selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan mempublikasi draf RLPPD saat dikonfirmasi sejak tanggal 14 Desember 2022, Fandi tidak kunjung menanggapi pertanyaan yang dikirimkan Wartawan melalui WhatsAppnya. (Red)