Parah, Rapat Paripurna Hanya Dihadir 24 Anggota Dewan

Lensa News172 views

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam Rangka Lanjutan Pembicaraan Tingkat 1 Pendapat Provinsi Kepala Daerah Terhadap 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan jawaban Gubernur Lampung terhadap Pemandangan Umum dari Fraksi Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 4 Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah Provinsi Lampung tak korum.

hanya dihadiri oleh 24 anggota dewan. Padahal, sesuai aturan rapat paripurna harus dihadiri minimal 3/4 dari total anggota DPRD yang berjumlah 85 orang, jadi total yang tidak hadir 61 orang sehingga bangku yang ada di ruang rapat tampak kosong,

Beberapa wakil rakyat yang tidak hadir saat dikonfirmasi salah satunya Ketua Komisi III,Ikhwan Fadhil Ibrahim menjelaskan bahwa ketidakhadiran saya disebabkan adanya Dinas Luar (DL), “jadi maaf saya lagi ada dinas luar,. Singkatnya

Pantauam Lensalampung.com mendata nampak Yang hadir diantarannaya, Watoni Noerdin, Yose Rizal, Apriliati, Joko Santoso, Suprapto, Muswir, Putra Jaya Umar, Ririn, Mosez Herman, Zamzani Yasin, Sahanah, Zeldawati.

Namun yang tidak terihat Noverisman Subing, M.Junaidi, Imer Darius, Hantoni Hasan, Antoni Iman, Hartoto Lojaya, Eva Dwiana, Ichwan Fadil Ibrahim, Angga Jevi Surya, Nerozely Agung Putra, Tony Eka Candra, Bambang Suryadi dan masih banyak lagi.

Sementara Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal dan Patimura. Sedangkan dari eksekutif dihadiri oleh Sektaris Daerah, Sutono.

Gubernur maupun Wakil Gubernur juga tidak hadir. Sejumlah SKPD juga nampak kosong banyak tidak hadir.

“Gubernur semestinya diwajibkan selalu hadir di setiap rapat paripurna pembahasan rancangan APBD, penetapan APBD, perubahan APBD dan lainnya. Jangan hanya di wakilkan saja. Takutnya nanti informasinya hanya sebagian saja yang sampai atau informasinya berbeda yang sampai di gubernur,” ujar Salah satu Anggota Dewan. (BA)