Paska Libur Panjang,BKD Minta PNS Masuk Hari Pertama Kerja

Lensa News61 views

BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung meminta pegawai negeri sipil (PNS) masuk pada hari pertama bekerja.

Pelaksana harian (Plh) BKD Rusli Syofuan, menyatakan dengan waktu yang cukup lama tersebut, PNS diminta bisa masuk kerja di hari pertama nanti.

Ia menambahkan, sanksi bagi PNS yang bolos kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS. Ada jenjang yang akan diberikan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat sampai pemecatan.

Apalagi, PNS sudah libur selama 10 hari. Maka mulai Senin 3 Juli, PNS harus sudah kembali bekerja. “Libur kerja total 10 hari. Itu waktu yang cukup,” kata Rusli saat dihubungi lensalampung.com, Minggu (2/7/2017).

Setelah masa liburan selesai, mantan Kepala Bidang Mutasi BKD meminta seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk segera kembali bekerja.

Dengan demikian, tanggal 3 Juli sudah bekerja seperti biasa melayani masyarakat. Jadi tidak ada lagi libur tambahan.

Sebab, jika pun sakit, harus ada surat dokter. Pelanggaran yang terjadi jika tidak masuk kerja di hari pertama, sama seperti pada umumnya. Akumulasi akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Namun, Ia yakin PNS di lingkungan Provinsi akan masuk bekerja pada hari pertama usai libur panjang Idul Fitri. “Apalagi pendataan PNS menggunakan absen finger print, pasti terbaca. Saya imbau masuk kerja pada hari pertama,” terangnya. (BA)