Pasutri Asal Tiyuh Penumangan Kabupaten Tubaba Ditangkap Polisi Sebagai Tersangka Pengedar Narkoba

Foto, NH dan Nyonya pebisnis narkotika jenis sabu

Tulang Bawang, Lensalampung.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap NH (34) dan SI (29), mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang di duga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap hari Rabu (17/10), sekira pukul 16.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“NH yang berprofesi wiraswasta dan SI yang berprofesi sebagai IRT (ibu rumah tangga), mereka merupakan warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Iptu Boby. Senin (22/10).

IMG-20181022-WA0010

barang bukti

Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan para pelaku berada di rumahnya, anggota kami melakukan penggerbekan dan penggeledahan serta ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu. Selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” papar Iptu Boby.

Kasat menambahkan, dalam perkara ini disita BB berupa kotak transparan, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi sabu, 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 4 buah plastik klip kosong berukuran sedang, 2 buah plastik klip kosong berukuran kecil, uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta 125 Ribu, pipet sedotan berbentuk bambu runcing (sekop), HP (handphone) samsung lipat warna hitam, HP samsung J1 warna putih dan sepeda motor Yamaha RX King tahun 1997.

“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” Tukas Iptu Boby. (Rls).