Patroli Pengawasan, Bawaslu Lampura Bentuk Tim

Lampung Utara, Lensalampung.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum  Lampung Utara (BAWASLU) dimulai Minggu, 24 November 2024 hingga Senin, 26 November 2024 gelar patroli pengawasan.

Patroli pengawasan tersebut akan dilakukan oleh tim patroli pengawasan yang telah dibentuk dan hal tersebut menindaklanjuti instruksi Bawaslu Republik Indonesia serta berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang perubahan atas keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 274 PM.00/K1/02022 tentang pedoman pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pilkada.

Ketua Bawaslu Lampura, Putri Intan  Sari menjelaskan bahwa pihaknya besok (Minggu, red) 24 November 2024 akan menggelar apel besar patroli pengawasan di Stadion Sukung Kotabumi,” Tim patroli pengawasan ini bukan hanya dari teman-teman Bawaslu saja. Tapi juga,melibatkan stakeholder terkait,”ujar Putri Intan Sari saat dihubungi via ponselnya Sabtu, 23 November 2024.

Kembali diterangkannya, tim patroli pengawasan lebih kepada pengawasan dimasa tenang sebagai bentuk pencegahan pelanggaran,”Kami melakukan pemetaan fokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran dimasa tenang serta melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK),”terangnya.

Putri juga menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan di media masa cetak, elektronik  dan lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan berita iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye,

“Dalam hal ini juga Bawaslu pun akan menyurati pasangan calon, partai politik peserta pemilu, dan tim kampanye dalam bentuk imbauan untuk membersihkan APK sebelum masa tenang, menonaktifkan akun resmi media sosial, tidak menggelar aktifitas yang mengarah pada kampanye, serta tidak memuat iklan atau berita yang berbentuk kampanye,”tegasnya.

Selain dari hal itu, Putri juga mengatakan bahwa pihaknya pun meminta kepada Paslon untuk menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 Wib,”Melalui tim siber akan memantau potensi kegiatan kampanye di internet (Medsos) pada masa tenang, jadi saya meminta kepada tim pemenangan dan simpatisan atau masyarakat untuk tidak lagi men-share Paslonkada dalam bentuk ampanye disemua laman media sosial yang menguntungkan dan atau merugikan paslonkada. setiap pelanggaran pasti ada sanksinya,”harapnya.

Ditambahkannya bahwa pihaknya pun membuka posko aduan masyarakat di Sekretariat Bawaslu serta pengawasan di wilayah TPS yang dianggap rawan,”Saya mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga pelaksana Pilkada ini dengan harapan zero pelanggaran serta menjadi contoh pelaksanaan Pilkada yang berjalan dengan baik, aman, dan sukses,”tukasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *