Pegawai BPJS Lampura Parkir Sembarangan di Bahu Jalan, Penggendara Terganggu

Lensa News113 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Beredar pemberitaan terkait penyalahgunaan bahu jalan, di jalan Dahlia, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Pasalnya bahu jalan tersebut, disalahgunakan oleh sebagian Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Lampung Utara, serta Dinas Pendidikan setempat untuk parkir liar, Kamis (12/05/2022).

Tentunya hal ini menimbulkan banyak protes dari sebagian besar pengguna jalan, lantaran kepadatan arus kendaraan pada siang hari itu, di sebabkan oleh banyaknya kendaraan roda 4 (Empat) yang terparkir di bahu jalan.

Peraturan tentang larangan menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir bukan rahasia umum lagi, aturan tersebut Tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Kepala Bidang SUKP BPJS Kotabumi, Muhammad Ramzi tidak menbantah soal pegawainya yang parkir di bahu jalan, Muhammad Ramzi menyampaikan bahwa memang benar beberapa pegawai BPJS parkir di bahu jalan karena lahan parkir yang disediakan BPJS Kesehatan terbatas, dan diutamakan untuk parkir kendaraan Peserta JKN. namun pihaknya sedang berupaya untuk membenahi parkiran kendaraan seluruh pegawai BPJS Kesehatan dan peserta JKN agar tidak ada lagi parkir di lokasi yang tiak semestinya.

” Kami akan melakukan kordinasi dengan berbagai pihak agar hal seperti ini tidak terjadi lagi” tutup Ratih Humas BPJS yang meneruskan Statment dari Muhammad Ramzi Via Pesan WhatsApp.(Tim/Ccp/Bbn)