Lampung Utara, Lensalampung.com – Karena dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), Saman (41) warga Desa Hujan Mas kecamatan Abung Barat kabupaten Lampung Utara terpaksa diamankan Polsek Abung Tengah, Jumat (29/09/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tersangka diamankan di kediamannya di desa Hujan Mas Kecamatan Abung Barat, Berdasarkan Laporan korban yakni Endang Wahid Romlan (50) warga Dusun Talang Blambangan Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah dengan nomor Laporan Dasar.:LP/12/B/X/2015/PLD LPG/RES LU/SPK SEK ABTENG, pada 03 Oktober 2015.
Kapolres Lampung Utara AKBP. Eka Mulyana melalui Kapolsek Abung Tengah Iptu.Edi Samsu menjelaskan, peristiwa curat dilakukan Saman pada hari sabtu tanggal 03 Oktober 2015 sekira jam 03.00WIB.
Tersangka bersama kedua kawanya masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela kamar gudang, setelah itu tersangka masuk kedalam rumah korban dan menggasak isi rumah korban. Seusai menguras isi rumah korban tersangka keluar melalui pintu samping dengan cara menyiram oli ke pintu ensel agar tidak mengeluarkan suara.
“Pada saat melakukan perbuatannya tersebut tersangka bersama dengan 2 (dua) temannya yg bernama MURDANI (tealah menjalani hukuman) dan JONI masih dalam daftar pencarian Orang (DPO),” ujar dia Iptu.Edi, kepada wartawan.
Dari kejadian itu, korban merugi 2 unit sepeda Motor yaitu jenis 1 unit suzuki smash warna hitam, Sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam hijau BE 3025 JY, Sepasang sepatu kulit warna hitam, Tas kecil yang berisikan STNK dan BPKB sepeda motor suzuki Smash dan uang tunai lima ratus ribu rupiah (Ms)