Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap Polsek Blambangan Umpu

Lensa News110 views

Way Kanan.,Lensalampung.Com-Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Kamis (3/12/2020).

Tersangka inisial DS (19) warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 Wib. Telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit Handphone (HP) merk samsung Galaxy J7 Prime warna gold putih, didalam rumah korban di Kampung Sidoarjo, Umpu Semenguk.

“Awalnya korban sedang pergi ke kamar mandi, kemudian handphone diletakan di atas kulkas sedang di isi daya baterainya, setelah kembali ke toko ternyata satu unit HP milik korban sudah tidak ada di tempat, melihat HP hilang korban berusaha mencari sambil menelpon. Namun, ternyata HP sudah tidak aktif, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu,”ungkapnya.

Sedangkan kronologi penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal (2/12) sekitar pukul 02.00 Wib. Team Tekab Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, lanjut Edy.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, serta mengamankan barang bukti berupa satu  unit HP merk milik korban sesuai nomer IMEI yang terdapat di handphone dan kotak HP korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu, guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima  tahun,” tutup Edy. (*/Ccp)